Pramono Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Cilincing
- 11 Agt 2026 21:05 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Ia juga meminta identitas pihak-pihak yang terlibat dipublikasikan sebagai bentuk efek jera sekaligus penegasan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan.
Perhatian serius tersebut diberikan sehubungan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, yang beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta. Pramono menegaskan, lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut tidak dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.
"Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan awal, sampah yang menumpuk di lokasi tersebut bukan berasal dari sampah rumah tangga warga, melainkan limbah dari sektor komersial. Selain itu, lahan yang digunakan hingga kini masih berstatus sengketa kepemilikan.
Pramono menjelaskan, sampah yang dibuang secara ilegal mayoritas berasal dari sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe). Sampah tersebut diangkut oleh pengelola swasta yang memungut biaya dari pelanggan, tetapi kemudian dibuang secara sembarangan di kawasan Nagrak.
"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu. Sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya, tetapi ditimbun sembarangan," katanya.
Lebih lanjut Pramono menuturkan, kawasan Nagrak memang pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003. Namun, seluruh aktivitas pembuangan resmi telah dihentikan sejak 2015–2016 dan dialihkan kembali ke TPST Bantargebang.
Meski telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal terus berkembang. Hingga kini masih ditemukan truk pengangkut sampah swasta yang keluar masuk lokasi, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung.
Untuk menghentikan praktik tersebut, Pramono menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait mengambil langkah hukum tanpa kompromi. Ia juga meminta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama OPD terkait mengumumkan identitas para pelaku kepada masyarakat.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik. Maka untuk itu, saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Di lapangan, Pemprov DKI Jakarta melalui Wali Kota Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke kawasan tersebut. Langkah selanjutnya yang akan segera dilakukan meliputi pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, hingga pemasangan papan larangan membuang sampah.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan solusi bagi para pekerja informal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Pemulung dan pemilah sampah akan dialihkan untuk mengikuti program padat karya yang dikelola pemerintah daerah.
Untuk memperkuat penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengirimkan surat permohonan dukungan penegakan hukum pada 6 Januari 2026, yang kemudian diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.
Melalui sinergi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak secara permanen, menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan kawasan tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....