Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah Mulai 10 Mei, Siapkah Jakarta berubah?

  • 07 Mei 2026 11:58 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemprov DKI mulai menerapkan kewajiban pilah sampah dari rumah pada 10 Mei 2026.
  • Pengamat menilai kebijakan ini penting, tetapi perlu dilakukan bertahap dan didukung infrastruktur.
  • Pendekatan sanksi dinilai berisiko menimbulkan resistensi jika diterapkan terlalu cepat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan kewajiban pemilahan sampah dari rumah pada Sabtu, 10 Mei 2026. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung, di tengah kondisi darurat sampah dan keterbatasan daya tampung Tempat Pembuangan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang.

Kebijakan ini mewajibkan warga memisahkan sampah organik, anorganik, B3, dan residu dari sumbernya. Namun, pertanyaan besarnya muncul: apakah Jakarta sudah benar-benar siap menjalankan aturan ini secara realistis?

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan keterangan kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 6 Mei 2026. (Foto: RRI/Penta Maydita)


Baca juga:

Pemprov DKI Jakarta menjadikan persoalan sampah sebagai agenda mendesak setelah kapasitas TPST Bantargebang terus menurun. Longsor sampah yang sempat terjadi di kawasan itu menjadi alarm bahwa sistem pengelolaan sampah Jakarta tak lagi bisa bergantung pada pola lama.

“Bagi warga Jakarta nantinya, mau tidak mau, suka tidak suka harus mulai terbiasa dengan memilah sampah,” ujar Pramono Anung sebagaimana dikutip kantor berita Antara. Ia mengatakan, deklarasi gerakan pilah sampah akan dilakukan bersamaan dengan pencanangan HUT Jakarta ke-499 pada Sabtu, 10 Mei 2026.

Jadi besok tanggal 10 (Mei 2026), kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah dan sekaligus pencanangan HUT (DKI Jakarta) ke-499,"ujar Gubernur Pramono sebagaimana dilaporkan reporter RRI Jakarta Penta Maydita.

Pramono menyebut gerakan ini akan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan masyarakat. Menurut dia, pemilahan sampah dari sumber menjadi langkah penting agar beban pengolahan sampah di hilir dapat dikurangi.

Ekonom dan pengamat kebijakan publik dari Center of Economic and Law Studies atau CELIOS, Gusti Raganata, menilai langkah Pemprov DKI merupakan terobosan yang lahir dari situasi kedaruratan. Ia menyinggung insiden di Bantargebang serta larangan praktik open dumping yang akan berlaku mulai Agustus mendatang.

“Memang sekarang saat ini seharusnya sampah itu sudah harus mulai dipilah dari rumah, dari sumbernya,” ujar Gusti dalam wawancara bersama radio Pro1 RRI Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026. Namun, ia menilai penerapan aturan tersebut sebaiknya dilakukan bertahap dan dimulai dari sektor usaha.

Menurut Gusti, perubahan perilaku rumah tangga tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menyarankan pemerintah lebih dulu menyasar hotel, restoran, katering, hingga perkantoran karena dianggap lebih siap dari sisi infrastruktur maupun manajemen pengelolaan limbah.

“Perilaku itu tidak secepat membalikkan telapak tangan,” ucapnya. Ia menilai transisi menuju rumah tangga tetap perlu dilakukan cepat, tetapi dengan tahapan yang jelas dan terukur.

Persoalan lain yang dianggap belum tuntas adalah kesiapan infrastruktur pendukung. Gusti menyoroti masih minimnya sistem pengangkutan sampah terpilah di Jakarta, sehingga masyarakat kerap merasa upaya memilah sampah menjadi sia-sia.

“Percuma misalkan ada pemilahan tapi juga tidak dilakukan disesuaikan pengambilan sampahnya,” ujarnya. Ia menambahkan, saat ini masyarakat masih sering melihat sampah yang sudah dipilah justru dicampur kembali dalam satu armada pengangkut.

Kondisi itu dinilai menjadi penyebab rendahnya partisipasi warga dalam gerakan 3R atau reduce, reuse, recycle. Menurut Gusti, lemahnya konsistensi pemerintah dalam rantai pengelolaan sampah membuat masyarakat kehilangan motivasi untuk disiplin memilah sampah.

Ia juga mengingatkan agar pendekatan sanksi tidak diterapkan secara keras pada tahap awal. Menurut dia, penggunaan denda atau ancaman pidana justru berpotensi memicu resistensi sosial jika tidak dibarengi edukasi dan insentif.

“Harusnya diterapkan dulu untuk mengubah perilaku dengan behavioral science,” ujar Gusti. Ia mencontohkan negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang lebih mengedepankan pendekatan perubahan perilaku dibanding hukuman langsung.

Gusti menyarankan bentuk sanksi lunak, seperti sampah tidak diangkut jika belum dipilah. Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu memberikan penghargaan atau insentif kepada warga dan pelaku usaha yang disiplin melakukan pemilahan.

“Bagi perusahaan ataupun pelaku usaha yang melakukan pemilahan dengan baik diberikan insentif-insentif pajak,” ucapnya. Menurut dia, pendekatan “stick and carrot” akan lebih efektif jika porsi insentif diperbesar.

Di tingkat masyarakat, Gusti menilai kawasan perumahan menengah atas berpotensi lebih cepat beradaptasi dibanding kampung padat penduduk. Alasannya, kelompok tersebut dinilai lebih siap secara fasilitas dan akses informasi.

Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam pengangkutan dan pengolahan sampah. Transparansi mengenai sampah dibawa ke mana dan diolah menjadi apa disebut menjadi kunci membangun kepercayaan publik.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....