Pemprov DKI Segera Mulai Laksanakan Ingub Soal Pemilahan Sampah

  • 06 Mei 2026 21:55 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memulai penerapan pemilahan sampah, sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, warga diminta memisahkan sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu, baik dari rumah, kantor, maupun tempat usaha.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut bahwa deklarasi pemilahan sampah ini akan dilakukan pada 10 Mei 2026 mendatang, bersamaan dengan pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-499. Demikian disampaikan oleh Gubernur Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu 6 Mei 2026.

“Jadi besok tanggal 10 (Mei 2026), kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah dan sekaligus pencanangan HUT (DKI Jakarta) ke-499,” ujar Gubernur Pramono.

Adapun sebelumnya, Ia telah menandatangani Ingub mengenai pemilahan sampah. Langkah ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah yang baik dan tepat, dari tempatnya masing-masing.

Ia menyebut, gerakan pemilahan sampah ini akan dilakukan dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, hingga masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....