Petugas Tertibkan 8 Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Kapuk

  • 16 Apr 2026 18:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Petugas gabungan menertibkan delapan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Masjid Al Munawaroh, RT 15 RW 11, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 April 2026.

“Kami menertibkan bangunan itu karena berdiri di atas saluran air yang mengganggu fungsi saluran,” kata Lurah Kapuk, Muhammad Arief Budiman, Kamis.

Ia menjelaskan, bangunan semi permanen tersebut umumnya digunakan untuk berdagang, seperti berjualan kelapa, gado-gado, gorengan, dan lainnya. Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sebelum dilakukan penertiban, Arief menyebut pihanya telah menjalankan prosedur sesuai aturan, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan bertahap.

“Kami sudah melakukan sosialisasi, kemudian memberikan surat peringatan satu, dua, dan tiga hingga surat perintah bongkar. Para pedagang juga memahami bahwa aktivitas tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” jelasnya.

Penertiban melibatkan unsur Satpol PP, Satuan Tugas Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Cengkareng, serta PPSU Kelurahan Kapuk. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat sederhana seperti palu godam dan gergaji.

Setelah penertiban, area sepanjang kurang lebih 20 meter tersebut akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai saluran air.

“Kami akan fungsikan kembali sebagai saluran air dan berkoordinasi dengan pengurus RW untuk mempercantik area dengan tanaman hias,” tutur Arief.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....