Parkir Liar Ditertibkan, Spanduk Larangan Parkir Dipasang di Pancoran Glodok
- 15 Sep 2026 19:00 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Petugas gabungan menertibkan parkir liar sekaligus memasang spanduk larangan parkir di trotoar sepanjang Jalan Pancoran, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, 15 September 2026.
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Taman Sari, Syafrudin mengatakan, pemasangan spanduk menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bersama agar pemilik kendaraan tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir darurat demi kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” ujar Syafrudin, Selasa.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar pelanggaran parkir, tetapi juga untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan ruang publik dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Syafrudin berharap masyarakat turut menjaga trotoar tetap bebas dari kendaraan, sehingga akses pejalan kaki tidak terganggu dan aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut dapat berjalan lebih tertib.
“Kalau pemilik kendaraan tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir, maka dapat menciptakan kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” katanya.
Sementara itu, warga Glodok, Mardi (38) mengapresiasi langkah petugas menertibkan kendaraan yang parkir di atas trotoar.
Menurutnya, keberadaan kendaraan selama ini membuat pejalan kaki kesulitan melintas dan sebagian terpaksa menggunakan badan jalan yang berisiko membahayakan keselamatan.
“Semoga setelah ada penertiban dan spanduk ini, trotoar bisa benar-benar bersih dan nyaman digunakan kembali oleh pejalan kaki,” ucap Mardi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....