Pemprov DKI Komitmen Tarif Air Minum Berpihak pada Warga
- 14 Apr 2026 08:40 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa tarif air minum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pihaknya juga akan menjaga akses air minum agar tetap terjangkau bagi warga.
Menurut Pramono, pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan tarif yang sedang disusun tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan layanan, tetapi juga menjamin akses yang adil bagi kelompok rentan. “Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, eksekutif berkomitmen tetap mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat,” ujar Pramono, di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Ia menegaskan bahwa Raperda SPAM yang tengah dibahas dirancang agar tarif air tetap terjangkau, khususnya bagi MBR. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial dalam layanan dasar yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa penetapan tarif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga sepakat bahwa skema subsidi harus tepat sasaran, dengan berbasis pada data sosial yang telah terverifikasi.
“Subsidi harus dievaluasi secara berkala agar benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif,” kata Pramono.
Ia menambahkan, kebijakan tarif dalam Raperda tersebut berlandaskan prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pembahasan Raperda SPAM juga mendapat sorotan dari berbagai fraksi di DPRD.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS Ismail menegaskan bahwa struktur tarif dalam regulasi tersebut harus memberikan perlindungan nyata bagi kelompok MBR. Ia menilai, regulasi ini harus benar-benar menjamin kedaulatan rakyat atas air sebagai kebutuhan dasar.
Ismail juga mengingatkan bahwa pengaturan tarif dan subsidi dalam Raperda SPAM harus berpijak pada prinsip keadilan sosial. Menurutnya, tanpa mekanisme yang jelas, kebijakan subsidi berpotensi tidak tepat sasaran. “Subsidi air tidak boleh bersifat umum dan longgar, tetapi harus tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pembahasan Raperda SPAM ini menjadi momentum penting bagi Pemprov DKI Jakarta dan DPRD untuk merumuskan kebijakan air minum yang tidak hanya berkelanjutan secara finansial, tetapi juga berpihak pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....