Ranperda SPAM Dorong Transformasi Air Tanah menuju Layanan Perpipaan

  • 13 Apr 2026 18:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penyediaan air minum bukan sekadar layanan teknis, melainkan pemenuhan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Pemprov DKI Jakarta mendorong transformasi besar dari ketergantungan air tanah menuju layanan air perpipaan yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan.

Dalam penyampaian jawaban atas pandangan fraksi DPRD, Pramono menekankan bahwa Ranperda tersebut menjadi fondasi penguatan layanan publik air minum di Jakarta. Ia menambahkan, seluruh penyelenggara SPAM nantinya akan berada dalam kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dengan batas kewenangan yang jelas.

“Pemenuhannya harus mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan,” ujar Pramono dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Pramono menyebut, salah satu fokus utama Ranperda adalah perluasan cakupan layanan air perpipaan secara menyeluruh. Pihaknya menargetkan perluasan dilakukan secara bertahap, terukur, dan realistis, dengan mempertimbangkan ketersediaan air baku, kapasitas infrastruktur, serta kemampuan fiskal daerah.

“Target kuantitatif akan dituangkan dalam dokumen teknis agar implementasi tetap adaptif,” ujarnya.

Tak hanya memperluas layanan, Ranperda juga memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan. Ia menegaskan bahwa indikator kinerja akan berbasis pada prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada DPRD serta dibuka ke publik melalui sistem informasi SPAM yang transparan.

Masalah klasik kehilangan air atau non-revenue water (NRW) juga menjadi perhatian serius. Pramono menyebut pengendalian NRW sebagai agenda prioritas, yang akan ditempuh melalui modernisasi jaringan, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, hingga penertiban penggunaan air ilegal.

“Penurunan NRW membutuhkan reformasi tata kelola dan integritas manajemen,” ujarnya.

Lebih lanjut Pramono menjelaskan bahwa Ranperda tersebut juga mengusung strategi besar ketahanan air Jakarta. Ketergantungan pada pasokan air dari luar daerah dinilai harus dikurangi melalui diversifikasi sumber air baku, seperti pemanfaatan air permukaan lokal, waduk, desalinasi air laut, hingga daur ulang air. Upaya tersebut juga diperkuat dengan kerja sama lintas wilayah dan perlindungan daerah tangkapan air di hulu.

Transformasi lain yang tak kalah penting adalah pengendalian penggunaan air tanah. Pemprov DKI akan secara bertahap mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah dan mendorong peralihan ke air perpipaan, termasuk melalui kebijakan Zona Bebas Air Tanah.

Dalam aspek tarif, Pramono memastikan kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan prinsip keterjangkauan dan keadilan dengan skema subsidi yang tepat sasaran dan berbasis data terverifikasi.

Ranperda ini juga menegaskan bahwa penguasaan layanan air minum tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah. Di sisi lain, partisipasi masyarakat diperkuat melalui mekanisme pengaduan, transparansi data, dan sistem informasi yang mendukung pengawasan publik.

“Aspek lingkungan turut menjadi bagian integral dalam penyelenggaraan SPAM di Jakarta. Kebijakan tersebut mengintegrasikan perlindungan sumber daya air, pengelolaan sanitasi, serta upaya pencegahan pencemaran demi menjaga keberlanjutan,” ujarnya.

Pramono menilai Ranperda SPAM sebagai langkah strategis dalam mempercepat pemerataan layanan dan memperkuat tata kelola air minum di Jakarta. Ia berharap DPRD dapat segera menyetujui Ranperda tersebut agar implementasinya dapat berjalan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....