Penertiban Parkir Liar di Kembangan, 8 Motor Diderek dan Puluhan Dicabut Pentil
- 10 Apr 2026 17:27 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat melakukan penertiban parkir liar di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat, 10 April 2026 pagi. Operasi ini menyasar kendaraan roda dua yang masih nekat parkir di bahu jalan meski rambu larangan telah terpasang.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, mengatakan dalam operasi itu petugas mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar.
Hasilnya, sebanyak delapan unit sepeda motor diangkut menggunakan mobil derek dan dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Selain itu, sekitar 80 kendaraan lainnya ditindak dengan pencabutan pentil ban sebagai bentuk sanksi di tempat.
“Penertiban ini kami lakukan karena kawasan Puri dan sekitarnya menjadi perhatian masyarakat. Ada delapan motor yang kami angkut, sementara sekitar 80 kendaraan kami cabut pentilnya agar menimbulkan efek jera,” ujar Agus, Jumat.
Agus menjelaskan, tidak semua kendaraan pelanggar dapat langsung diderek karena keterbatasan armada yang dimiliki.
“Karena truk derek kami hanya satu, maka delapan motor yang bisa diangkut. Sisanya kami lakukan tindakan cabut pentil agar masyarakat jera,” katanya.
Ia menambahkan, kendaraan yang diderek akan diamankan di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat. Nantinya, pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....