BPAD Tegaskan Aturan Penggunaan KDO Selama Lebaran

  • 26 Mar 2026 18:41 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan aturan terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran. Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang berada di arus mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas, pada Rabu 25 Maret 2026. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar Faisal.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ketahuan melanggar aturan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran. Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Bentuk sanksi dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....