KPBB Dorong Penguatan Aturan Pengendalian Udara Jakarta

  • 19 Agt 2026 15:42 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, mendorong penguatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta.
  • Perkembangan Jakarta dalam lebih dari dua dekade mengharuskan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam perda agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.
  • Perubahan aktivitas transportasi, industri, konstruksi, dan kegiatan masyarakat berpengaruh signifikan terhadap kualitas udara di Jakarta.

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mendorong penguatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Hal itu disampaikan saat KPBB melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu 19 Agustus 2026.

Ahmad mengatakan perkembangan Jakarta selama lebih dari dua dekade membuat sejumlah ketentuan dalam perda tersebut perlu disesuaikan. Menurutnya, perubahan aktivitas transportasi, industri, konstruksi, dan kegiatan masyarakat turut memengaruhi kualitas udara.

“Perda ini perlu direvisi karena kondisi Jakarta sudah banyak berubah. Ada peningkatan aktivitas ekonomi, kendaraan bermotor, industri, dan munculnya teknologi serta gaya hidup baru yang belum terakomodasi,” ujar Ahmad.

Ia menilai pengendalian pencemaran udara pada periode 2005 hingga 2009 menunjukkan hasil cukup baik. Saat itu, sejumlah kebijakan seperti penggunaan bahan bakar gas, pengawasan industri, uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, serta penghapusan bensin bertimbal diterapkan.

“Pada tahun 2005 sampai 2009, terlihat sekali DKI Jakarta sangat serius menggarap hal tersebut. Pada tahun-tahun itu, pencemaran udara turun drastis, bahkan bisa dikatakan turun hingga 60 persen,” katanya.

Ahmad menyebut konsentrasi PM2.5 pada 2006 hingga 2009 berada di kisaran 18 sampai 19 mikrogram per meter kubik. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasi PM2.5 disebut berada di atas 45 mikrogram per meter kubik.

“Kalau standar nasional PM2.5 itu 15 mikrogram per meter kubik, sementara praktiknya rata-rata tahunan bisa di atas 45. Artinya, kita perlu melihat kembali apakah standar tersebut masih cukup untuk kondisi Jakarta,” ucapnya.

Karena itu, KPBB mengusulkan agar revisi perda dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur.

“Dengan emission inventory, kita bisa mengetahui sumber polutan secara lebih jelas. Data industri, aktivitas usaha, serta arah dan kecepatan angin bisa dianalisis untuk mengetahui dari mana pencemaran itu berasal,” tutur Ahmad.

KPBB juga mendorong penanganan pencemaran dilakukan secara menyeluruh dengan mengendalikan sumber emisi. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penggunaan teknologi pengendali emisi, energi yang lebih bersih, peningkatan kualitas BBM, serta penguatan transportasi umum.

“Yang paling penting adalah mengendalikan sumber emisinya. Jangan hanya menangani polusi yang sudah ada di udara, tetapi sumbernya juga harus dikurangi,” kata Ahmad.

Ahmad berharap masukan masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara. Ia menilai pembaruan aturan penting untuk mendukung upaya menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat Jakarta.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....