Kevin Wu: Aksi Petasan ke Pedagang Tramadol Bentuk Kemarahan Warga

  • 16 Mar 2026 17:13 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu menilai aksi pengendara sepeda motor yang menembaki petasan ke kios pedagang obat keras di sejumlah wilayah Jakarta merupakan bentuk protes dan kemarahan warga terhadap maraknya penjualan obat ilegal.

Aksi terbaru terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ketika sejumlah pengendara motor menembakkan petasan ke arah pedagang obat tramadol yang berjualan di pinggir jalan.

“Fenomena ini mengkhawatirkan karena berdampak langsung terhadap meningkatnya berbagai persoalan sosial di kalangan remaja, mulai dari tawuran, kriminalitas jalanan, hingga kenakalan remaja lainnya,” kata Kevin saat dikonfirmasi, Senin, 16 Maret 2026.

Ia mengakui bahwa di sejumlah kawasan, termasuk Tanah Abang, masih terdapat pedagang yang menjual tramadol secara bebas bahkan selama 24 jam di pinggir jalan.

Menurutnya, tramadol merupakan obat keras yang tidak boleh beredar secara bebas di masyarakat dan hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

“Jika tramadol terus dijual bebas seperti ini, kita sedang membiarkan generasi muda Jakarta diracuni secara perlahan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia itu juga menyoroti video viral yang memperlihatkan aksi penembakan petasan ke kios pedagang obat keras di beberapa titik di Jakarta.

Menurut Kevin, tindakan tersebut merupakan reaksi spontan warga yang ingin membubarkan pedagang obat ilegal karena merasa lingkungan mereka terancam.

“Ketika warga sampai turun tangan sendiri karena merasa lingkungannya dirusak oleh peredaran obat keras, itu berarti negara dan aparat tidak boleh terlambat hadir. Penegakan hukum harus bergerak lebih cepat dari kemarahan masyarakat,” katanya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap pedagang yang menjual obat keras tanpa izin.

“Jangan sampai kita sibuk menangani tawuran remaja di hilir, tetapi membiarkan sumber masalahnya tetap beredar bebas di hulu,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kevin Wu mendorong beberapa upaya strategis untuk mengendalikan peredaran obat keras ilegal di Jakarta:

1. Operasi Penertiban Terpadu

Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian, BPOM, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perlu melakukan operasi rutin dan terpadu untuk menertibkan kios-kios yang menjual obat keras secara ilegal.

2. Penindakan Hukum yang Tegas

Pedagang yang terbukti menjual obat keras tanpa izin harus diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera dan tidak kembali mengulangi praktik yang sama.

3. Pemetaan Wilayah Rawan Peredaran Obat Keras

Pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang menjadi pusat peredaran obat keras ilegal agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

4. Edukasi kepada Remaja, Orang Tua, dan Sekolah

Pemprov DKI perlu memperkuat edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja melalui sekolah, komunitas, serta keluarga.

5. Kanal Pengaduan Cepat bagi Masyarakat

Masyarakat perlu diberikan akses pengaduan yang cepat dan responsif agar dapat melaporkan lokasi-lokasi yang menjual obat keras secara ilegal.

Kevin Wu menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut keselamatan generasi muda Jakarta.

“Jakarta tidak boleh kalah oleh para pedagang obat keras ilegal. Negara mesti hadir, aparat perlu bertindak tegas, dan kita semua harus menjaga agar masa depan generasi muda tidak dihancurkan oleh obat yang merusak ini,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....