PAM Jaya Dorong Perluasan Zona Bebas Air Tanah
- 11 Mar 2026 16:57 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - PT PAM Jaya (Perseroda) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas zona bebas air tanah seiring meningkatnya cakupan layanan air bersih perpipaan di Jakarta yang kini telah melampaui 80 persen. Perluasan zona tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan air tanah tidak lagi dilakukan secara berlebihan.
Direktur Utama PT PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan dengan cakupan layanan air perpipaan yang telah mencapai sekitar 80 hingga 82 persen pada tahun 2026, sejumlah kawasan terutama gedung-gedung tinggi yang sudah terhubung dengan layanan PAM Jaya seharusnya tidak lagi menggunakan air tanah. Hal tersebut disampaikan Arief dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk “Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global” yang digelar di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
“Sebenarnya ada satu hal yang ingin saya kuatkan, yaitu zona bebas air tanah. Ini yang sedang saya mintakan kepada Pemprov DKI untuk diperluas, karena cakupan layanan kami sudah di kisaran 80 persen,” kata Arief.
| Baca juga: Tantangan Berat Jakarta menuju Kota Global |
Ia menegaskan bahwa ke depan perlu ada penegakan aturan yang lebih tegas terhadap penggunaan air tanah, terutama bagi bangunan yang telah mendapatkan suplai air bersih dari jaringan perpipaan. “Saya sudah harus menyatakan law enforcement, bahwa gedung tinggi yang sudah tersuplai air perpipaan harus berhenti menggunakan air tanah,” ujarnya.
Arief menegaskan eksploitasi air tanah yang berlebihan dapat memicu berbagai dampak lingkungan serius, salah satunya penurunan permukaan tanah yang kini mulai terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Ia mencontohkan beberapa daerah seperti Semarang dan Tegal yang mengalami penurunan tanah akibat penggunaan air tanah secara masif dan tidak terkendali.
Menurut Arief, persoalan air bersih menjadi salah satu indikator penting jika Jakarta ingin berkembang sebagai kota global. Ia menilai tidak seharusnya kota dengan ambisi global masih menghadapi persoalan mendasar terkait penyediaan air bersih perpipaan.
“Lucu rasanya kalau ingin menjadi kota global, tetapi masalah dasar seperti air bersih dan perpipaan belum selesai,” katanya.
Saat ini, layanan air bersih PAM Jaya telah menjangkau lebih dari 80,24 persen wilayah Jakarta, dengan panjang jaringan pipa mencapai 12.835,21 kilometer. Jumlah pelanggan tercatat sekitar 1.178.022 pelanggan, dengan kapasitas distribusi air mencapai 22.583 liter per detik.
Arief menambahkan ketersediaan air bersih tidak hanya berdampak pada kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga berpengaruh besar terhadap sektor lingkungan, kesehatan, sosial budaya, serta aktivitas ekonomi. PAM Jaya menargetkan pada tahun 2029 cakupan layanan air perpipaan di Jakarta dapat mencapai 100 persen, dengan jaringan pipa sepanjang 16.234 kilometer dan kapasitas suplai air hingga 31.563 liter per detik.
"Sebagian besar sumber air baku Jakarta berasal dari luar wilayah ibu kota. Sekitar 92 persen air baku berasal dari Waduk Jatiluhur di Purwakarta, sementara sisanya berasal dari sumber air di dalam Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Cipta Aditya mengatakan pemerintah daerah memang tengah menyiapkan kebijakan untuk memperluas zona bebas air tanah. Menurutnya, kajian terkait kebijakan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu dan saat ini sedang memasuki tahap penyusunan rancangan peraturan gubernur (Pergub).
“Sebetulnya kajian mengenai perluasan zona bebas air tanah sudah dilakukan oleh teman-teman SDA tahun lalu, dan tahun ini sedang proses penyusunan draf Pergub,” ujar Cipta.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan penggunaan air tanah tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa menyediakan alternatif sumber air bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan layanan air bersih perpipaan tersedia secara merata sebelum menerapkan pembatasan yang lebih luas.
“Begitu masyarakat sudah terlayani air perpipaan, barulah kita bisa menghentikan penggunaan air tanah. Pemerintah tidak mungkin melarang tanpa menyediakan alternatifnya,” kata Cipta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....