Penertiban Kebon Kacang: 31 Bangunan Liar dan Parkir Ilegal Dibongkar

  • 10 Mar 2026 20:13 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar 31 bangunan liar di Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang, Selasa 10 Maret 2026. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas trotoar dan dinilai mengganggu ketertiban serta akses jalan warga.

Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, mengatakan penertiban dilakukan selama dua hari, sejak Senin 9 Maret 2026 hingga Selasa 10 Maret 2026. “Penertiban berlangsung dua hari. Sejak kemarin hingga hari ini kami menertibkan 31 bangunan liar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bangunan yang dibongkar mayoritas berupa kios dan warung makan yang berada di sepanjang Jalan Kebon Kacang 30, kawasan yang berada di belakang Plaza Indonesia. Seluruh bangunan tersebut berdiri di atas trotoar sehingga harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.

Utami menegaskan sebelum penertiban dilakukan, pemerintah sudah memberikan sosialisasi kepada para pedagang sejak pekan sebelumnya. Dengan demikian, para pedagang sudah mengetahui bahwa aktivitas berjualan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan lagi.

“Pembongkaran sudah disosialisasikan sejak pekan lalu, sehingga para pedagang sudah mengetahui bahwa mereka tidak boleh kembali berjualan di lokasi tersebut,” katanya.

Pemerintah juga tidak menyediakan lokasi relokasi bagi pedagang. Menurut Utami, bangunan tersebut sejak awal berdiri tanpa izin sehingga tidak dapat direkomendasikan untuk dipindahkan ke tempat lain.

Selain membongkar bangunan liar, petugas juga menertibkan parkir liar yang selama ini beroperasi di sepanjang Jalan Kebon Kacang 30. Sejumlah juru parkir liar sempat menolak penertiban karena menganggap lokasi tersebut telah menjadi sumber penghasilan mereka selama bertahun-tahun.

“Para jukir liar di sini sebagian merupakan warga sekitar. Penertiban ini menjadi semacam shock therapy bagi mereka karena mereka tidak bisa lagi mencari tambahan penghasilan di lokasi ini,” ujarnya.

Utami mengakui sempat muncul respons negatif dari sejumlah pihak terkait penertiban tersebut. Namun hingga saat ini situasi masih dapat dikendalikan dan petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

Jika ke depan masih ditemukan praktik parkir liar, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan melakukan penindakan berupa operasi cabut pentil hingga pengangkutan kendaraan yang parkir sembarangan.

Penertiban di kawasan Kebon Kacang dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait kondisi jalan yang semrawut akibat bangunan liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan. Pemerintah berharap setelah penataan dilakukan, kawasan tersebut menjadi lebih tertib dan nyaman dilalui masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....