RS Soeharto Heerdjan Klarifikasi Video Viral Pasien Direstrain
- 09 Mar 2026 19:58 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH) memberika klarifikasi perihal video viral yang memperlihatkan seorang pasien diikat atau direstrain saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Direktur Utama RSSH, dr. Soeko W. Nindito menegaskan bahwa tindakan restrain dilakukan sesuai prosedur medis untuk menjaga keselamatan pasien maupun petugas kesehatan.
Menurutnya, pasien berinisial IO datang ke rumah sakit pada 31 Januari 2026 diantar oleh suami dan ayahnya. Kedatangan pasien juga diketahui oleh ibunya.
“Pasien datang ke sini diantar oleh suami dan ayahnya. Artinya atas kesadaran keluarga sendiri untuk mencari bantuan medis,” kata Soeko kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan sebelum dirawat di RSSH, pasien sempat dibawa ke rumah sakit lain sebelum akhirnya dirujuk untuk mendapatkan penanganan kesehatan mental lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien dinilai membutuhkan perawatan lanjutan sehingga pihak keluarga menyetujui rawat inap.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam dokumen informed consent yang ditandatangani oleh suami pasien sebagai penanggung jawab keluarga.
“Pasien dirawat setelah melalui prosedur pemeriksaan dan persetujuan keluarga. Tidak ada pemaksaan dari pihak rumah sakit,” kata dr. Soeko.
Pasien kemudian menjalani perawatan selama enam hari, yakni sejak 31 Januari hingga 6 Februari 2026. Dalam masa perawatan, pasien disebut sempat mengalami kondisi gaduh gelisah.
dr. Soeko mengungkapkan bahwa pasien bahkab sempat merusak sofa di ruang perawatan dan hampir mengambil alat pemadam api ringan (APAR).
Karena kondisi tersebut berpotensi membahayakan pasien maupun petugas medis, tenaga kesehatan kemudian mempertimbangkan tindakan restrain.
“Tindakan restrain dilakukan untuk keselamatan pasien agar tidak melukai dirinya sendiri maupun orang lain,” kata dr. Soeko.
Ia menegaskan bahwa restrain dilakukan menggunakan alat medis standar sesuai prosedur yang berlaku.
dr. Soeko juga menjelaskan video yang viral di media sosial direkam oleh ibu pasien saat terjadi ketegangan dengan pihak keluarga.
Saat itu, kata dia, ibu pasien tengah meminta agar anaknya dipulangkan secara paksa dari rumah sakit.
Namun sesuai prosedur, keputusan tersebut harus melalui pihak yang menandatangani informed consent, yakni suami pasien.
“Kami harus mengikuti prosedur. Karena yang menandatangani informed consent adalah suami pasien, maka kami harus berkoordinasi terlebih dahulu sebelum pasien bisa dipulangkan,” ujarnya.
Dokter penanggung jawab pasien, Ismoyo menyampaikan pasien akhirnya diperbolehkan pulang setelah kondisinya dinilai membaik oleh tim medis.
“Pasien pulang dalam kondisi perbaikan, bukan pulang paksa,” kata Ismoyo.
Setelah keluar dari rumah sakit, pasien juga sempat kembali menjalani kontrol pada 12 Februari 2026 dengan kondisi yang dinilai stabil.
Manajemen RSSH menegaskan tidak dapat mengungkapkan diagnosis pasien kepada publik karena termasuk dalam kerahasiaan medis.
“Kami memiliki catatan rekam medis lengkap. Semua prosedur dijalankan sesuai standar,” kata dr. Soeko.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat terkait peristiwa yang viral di media sosial tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....