Warga Kalideres Gugat Wali Kota Jakbar Imbas Izin Krematorium

  • 05 Mar 2026 18:43 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Sejumlah warga Kalideres, Jakarta Barat melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, terkait penertiban izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan Krematorium Swarga Abadi.

Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena warga menilai pemberian izin tersebut melanggar peraturan daerah yang berlaku.

Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, membenarkan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT dan menyasar pimpinan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

“Tergugatnya Ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat,” ujar Budiman saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Maret 2026.

Budiman menjelaskan, gugatan itu sudah diajukan sejak pekan lalu dan resmi teregistrasi di pengadilan pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Iya, warga Kalideres dan Pegadungan menolak pembangunan rumah duka dan krematorium itu. Kami sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas pemberian izin proyek tersebut,” katanya.

Budiman mengatakan objek gugatan adalah surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikantongi pihak pengembang, meskipun menurut warga proyek tersebut belum memiliki izin lingkungan.

Ia menyebut dasar hukum yang digunakan warga adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a yang melarang pendirian krematorium di tengah permukiman padat penduduk.

“Gugatannya atas PBG-nya. Karena pemberian PBG dan pembangunan itu dinilai menyalahi aturan, yakni tidak boleh membangun krematorium di tengah permukiman padat penduduk,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan gugatan tersebut diajukan secara kolektif oleh pengurus Rukun Warga (RW) yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi proyek.

“Gugatan diajukan atas nama RW mewakili warga, yaitu RW 12 dan RW 17 Perumahan Daan Mogot Kalideres, serta RW 12 dan RW 17 Kelurahan Pegadungan atau kawasan Citra Garden 2,” ujarnya.

Setelah gugatan didaftarkan, warga kini bersiap menghadapi proses persidangan. Budiman menyebut pihaknya telah menerima panggilan untuk sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3/2026) di PTUN Jakarta.

Melalui langkah hukum ini, warga berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif proses penerbitan izin pembangunan krematorium tersebut.

“Harapannya kami bisa mendapatkan keadilan dan membuktikan bahwa pemberian izin ini keliru sehingga pembangunan harus dihentikan,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....