Izin Belum Lengkap, Pemkot Jakbar Segel Padel di Kembangan

  • 03 Mar 2026 19:38 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan, lantaran pemilik belum menuntaskan dokumen perizinan.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi hingga saat ini.

“Dalam proses PBG terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel,” ujar Iin saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk segel di bagian luar bangunan, tepatnya di pintu masuk sebagai bentuk informasi kepada publik.

Selain itu, garis kuning dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat (CKTRP) juga dipasang di dalam area gedung untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar batas yang telah ditentukan.

“Kami sudah menyampaikan langsung kepada manajemen bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apa pun. Kami juga sudah mengecek ke bagian atas gedung dan memastikan tidak ada aktivitas,” katanya.

Menurutnya, area lapangan padel, kafe, dan fasilitas lainnya telah dipasangi garis CKTRP sebagai tanda penghentian operasional sementara.

Iin juga mengingatkan pemilik bangunan padel lainnya di Jakarta Barat untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Dari 132 bangunan yang terdata, sebagian telah mengantongi izin, namun masih ada yang belum melengkapi persyaratan.

“Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum seluruh dokumen lengkap, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Untuk mendirikan bangunan harus memiliki PBG. Namun untuk operasional wajib memiliki SLF. Bila semua dokumen lengkap, bangunan baru boleh beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris, mengatakan pihaknya telah mengurus dokumen perizinan sejak Juni 2025, namun masih terdapat beberapa bagian yang perlu direvisi, khususnya pada gambar teknis bangunan.

“Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi sejak Juni 2025. Prosesnya sudah sampai tahap penerbitan Nomor Pokok Retribusi (NPR), setelah revisi selesai tinggal pembayaran retribusi,” kata Doris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....