Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Perumahan
- 25 Feb 2026 23:30 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan penerbitan izin baru untuk pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Ke depan, lapangan padel hanya boleh dibangun di zona komersial.
“Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Adapun sebelumnya, banyak warga mengeluhkan terkait kebisingan yang berasal dari lapangan padel, terlebih yang berada di sekitar permukiman. Selain itu, sejumlah tempat olahraga padel juga diketahui memiliki masalah perizinan bangunan.
“Pemain padel ini rata-rata datang membawa mobil sendiri. Karena tidak ada lahan parkir memadai, parkirnya sering di jalan perumahan dan mengganggu warga,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan syarat pembangunan lapangan padel baru. Ia menyebut, pembangunan hanya boleh dilakukan setelah mengantongi izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah terlanjur dibangun di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta meminta pengelola untuk melengkapinya dengan peredam suara. Hal ini sebagai upaya untuk meminimaisir kebisingan yang berpotensi mengganggu warga sekitar.
Selain itu, Gubernur Pramono juga membatasi waktu operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan, maksimal hingga pukul 8 malam. Namun demikian, Ia meminta para Wali Kota untuk mendiskusikan waktu operasional tersebut bersama warga yang tinggal di sekitar lokasi usaha olahraga padel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....