Pemprov DKI Perketat Pengawasan Bangunan Cegah Kebakaran
- 11 Des 2025 11:42 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan seluruh gedung setelah kebakaran ruko PT Terra Drone di Kemayoran menewaskan 22 orang pada Selasa, 9 Desember 2025 dan membuka tabir kelalaian standar keselamatan yang selama ini tersembunyi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengawasan bakal diperketat karena banyak gedung diduga tak memenuhi standar keselamatan dasar. “Dalam minggu-minggu ini kita segera mengecek kembali semua gedung yang ada,” ujar Pramono dilansir website resmi Pemprov DKI Jakarta yang kami akses pada Kamis, 11 Desember 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau langsung lokasi kebakaran yang terjadi di PT Terra Drone Indonesia, Jalan Letjen Soeprapto, RT 01/RW 02, Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Foto: Diskominfotik Pemprov DKI
Baca juga:
- Pramono Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Kebakaran Cempaka Baru
- Pramono Soroti Kesiapan Gedung Terra Drone Hadapi Kebakaran
Menurut Gubernur Pramono, akar masalah kebakaran di Kemayoran tidak hanya soal kelalaian teknis, tetapi juga pelanggaran desain bangunan. Ia menyebut jalur evakuasi ruko tersebut jauh dari standar, sehingga memperparah jumlah korban. “Tangganya kecil banget, dan itulah menyebabkan beberapa orang enggak bisa turun ke bawah,” kata Pramono yang memastikan Pemprov menanggung penuh biaya pemakaman dan perawatan korban.
Audit bangunan, bagi Pemprov, bukan sekadar rutinitas pascakecelakaan, melainkan koreksi terhadap praktik pembangunan yang selama ini longgar. Staf Khusus Gubernur Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, menilai banyak gedung di Jakarta mengabaikan kewajiban administratif. “Perlu segera dilakukan audit bangunan,” ujar Nirwono. Ia menyebut dua persoalan utama: penambahan dan perubahan gedung yang tidak dilaporkan, serta tidak diperpanjangnya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Nirwono menjelaskan SLF menjadi bukti bahwa gedung layak digunakan, namun masa berlaku hanya lima tahun. Banyak gedung, kata Nirwono, beroperasi puluhan tahun tanpa memperbarui sertifikatnya. “Setelah lima tahun belum tentu semua bangunan memperpanjang SLF,” ucapnya. Bangunan yang tak diperpanjang SLF berpotensi kehilangan jalur evakuasi, alat pemadam yang berfungsi, hingga struktur yang tidak lagi sesuai izin.

Nirwono Yoga (kiri), Staf Khusus Gubernur Jakarta, Bidang Pembangunan dan Tata Kota menegaskan audit bangunan harus dipercepat untuk memastikan jalur evakuasi, sistem listrik, dan alat pemadam berfungsi baik. “Pengelola gedung adalah garda terdepan keselamatan,” ujarnya, mengingatkan pentingnya disiplin memperbarui izin dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (Foto: Tangkapan layar wawancara zoom meeting)
Di Jakarta, proses izin bangunan sebenarnya berlapis dan melibatkan Dinas Cipta Karya, PTSP, hingga Dinas Gulkarmat. Namun praktik di lapangan berbeda. Banyak pemilik gedung mengajukan konsep desain ideal ketika mengajukan PBG, tetapi ketika pembangunan berlangsung, eksekusinya berubah. “Konsepnya bagus saat ajukan izin. Begitu pelaksanaan, sering kali mulai meleset,” kata Nirwono.
Pengawasan yang lemah memperburuk situasi. Banyak gedung melakukan renovasi diam-diam, dari sekadar mengubah ruang hingga menambah lantai tanpa pembaruan izin. Kasus ruko Terra Drone menunjukkan pola itu. Gedung yang diketahui memiliki empat lantai dikabarkan tiba-tiba berubah menjadi enam. “Apakah sudah memperbarui SLF-nya atau tidak?” ujar Nirwono. Ia menegaskan penambahan lantai seharusnya membuat bangunan diperiksa ulang karena semakin tinggi gedung, semakin kompleks jalur evakuasinya.
Selain izin bangunan, fungsi bangunan juga menjadi perhatian. Jakarta dipenuhi ruko dan gedung kecil yang menyimpan bahan mudah terbakar, dari baterai drone hingga tabung gas. Nirwono memberi contoh banyak toko ponsel yang menyimpan baterai litium dalam jumlah besar tanpa mitigasi memadai. “Ini juga terkait jenis usaha yang ikut menentukan risiko,” ucapnya.

Prof. Manlian Simanjuntak - Pakar Bidang Keamanan Terhadap Resiko Kebakaran (kiri), menegaskan perlunya revisi Perda bangunan agar standar keselamatan diperkuat, terutama terkait jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, dan kewajiban sertifikasi ulang. “Aturannya harus diperbarui supaya pengawasan bisa lebih tegas dan efektif,” ujarnya. (Foto: Tangkapan layar wawancara zoom meeting)
Sejalan dengan itu, pakar bidang keamanan terhadap resiko kebakaran, Prof. Manlian Simanjuntak, mengingatkan perlunya perbaikan kebijakan keselamat kebakaran. “Ini titik balik untuk memperbaiki kebijakan keselamatan kebakaran kita,” ujar Prof. Manlian Simanjuntak dalam wawancara radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada Kamis 11 Desember 2025.
Prof. Manlian menegaskan banyak aturan keselamatan di Indonesia masih belum terlalu sempurna dan tidak mengikuti perkembangan teknologi. “Kebijakan kita belum merespons bahaya baterai litium yang sangat eksplosif,” kata Guru Besar Universitas 17 Agustus 45 itu.
Ia meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan dan memperbarui regulasi agar kejadian serupa tidak terulang. “Pemda harus merevisi Perda Bangunan Gedung Nomor 7 Tahun 2010 dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008 karena sudah jadul, apalagi sekarang ada mobil listrik dan baterai yang meningkatkan titik ledakan,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia “belum punya fire law yang komprehensif” sehingga usulan Pemda harus diteruskan ke Kemendagri. " Ini vital, agar diturunkan menjadi PP, Peraturan Menteri, hingga Perda yang mewajibkan SNI proteksi kebakaran serta pembaruan sertifikat laik fungsi dari desain hingga pengujian,"ujarnya.
Pemprov kini mengelompokkan pemeriksaan berdasarkan usia dan jenis bangunan. Gedung di atas delapan lantai, ruko lama berusia lebih dari dua dekade, serta bangunan yang fungsinya berubah menjadi prioritas. Pemeriksaan meliputi kelayakan alat pemadam, jalur evakuasi, sumber listrik, hingga simulasi kebakaran. “Gulkarmat memastikan jalur benar-benar siap antisipasi kebakaran,” kata Nirwono.
Meski sanksi tersedia, penegakan hukum dinilai lemah. Nirwono menyebut pelanggaran berat idealnya berujung pembongkaran gedung, tetapi di Jakarta belum pernah terjadi. “Biasanya hanya disegel,” ucapnya. Padahal, jika pelanggaran mencapai lebih dari 50 persen struktur, bangunan dinilai setengah baru dan mestinya izin diulang dari awal.
Dalam kasus Terra Drone, polisi kini mendalami potensi kelalaian. Menurut Nirwono, unsur kelalaian dapat terlihat dari apakah pengelola mengetahui risiko, tetapi tidak menyiapkan mitigasi. “Kalau usahanya berisiko kebakaran, harus ada antisipasi,” kata dia.
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....