Masyarakat Sipil Soroti 297 DIM Rancangan Reforma Agraria
- 20 Sep 2026 08:58 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Masyarakat sipil menyoroti usulan pemerintah untuk menghapus 297 dari 598 Daftar Inventarisasi Masalah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Sorotan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar DesaRaya Foundation di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Dalam diskusi bertajuk Urgensi Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, sejumlah pihak meminta substansi rancangan yang telah disusun Badan Legislasi DPR RI tetap menjadi bagian dari pembahasan. Mereka menilai pembahasan bersama pemerintah masih dapat mencari titik temu terhadap berbagai materi yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah.
Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Hendro Subiyantoro mengatakan pemerintah menyerahkan 598 Daftar Inventarisasi Masalah melalui surat presiden untuk dibahas bersama DPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 297 Daftar Inventarisasi Masalah berisi usulan penghapusan sejumlah ketentuan dalam rancangan yang sebelumnya disusun DPR.
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang juga mencakup sejumlah isu mendasar, termasuk pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional serta penyelesaian konflik lahan yang berada di atas aset negara dan badan usaha milik negara,” ucap Hendro.
Menurut Hendro, salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Lembaga tersebut dalam rancangan DPR diusulkan memiliki peran dalam mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria lintas kementerian dan lembaga.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan masyarakat sipil berharap substansi penting dalam rancangan tersebut tetap dibahas secara menyeluruh. Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga penyelesaian konflik dan persoalan penguasaan tanah.
“Masyarakat sipil tidak menginginkan reforma agraria dipersempit menjadi persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut penyelesaian ketimpangan penguasaan dan konflik tanah,” kata Dewi.
Sementara itu, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Al Hafiz Kurniawan menyampaikan pentingnya mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan reforma agraria. Ia menilai kelompok masyarakat yang berada dalam posisi lemah perlu mendapatkan perhatian dalam proses penyelesaian persoalan agraria.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria juga mencakup persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara dan badan usaha milik negara. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah pemerintah terdapat sejumlah usulan terkait objek reforma agraria, termasuk tanah yang berkaitan dengan proyek strategis nasional, badan usaha milik negara, hak pengelolaan, dan kawasan pertahanan.
Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR pada 8 September 2026. Rancangan tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal serta menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....