Lowongan Kerja Bodong Marak, Pelamar Diminta Waspada
- 17 Sep 2026 18:29 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Lowongan Kerja Bodong Marak, Pelamar Diminta Waspada
RRI.CO.ID, Jakarta - Praktik lowongan kerja bodong kembali menjadi sorotan setelah muncul kasus pelamar di Jakarta Selatan yang disebut diminta membayar hingga Rp1,6 juta dan tidak diperbolehkan pergi sebelum memenuhi pembayaran tersebut. Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel mengatakan persoalan lowongan kerja saat ini masih diatur secara spesifik melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Johan menjelaskan, pengaturan mengenai lowongan kerja berkaitan dengan syarat kerja yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Namun, menurutnya, ketentuan mengenai permintaan uang atau deposit dari pelamar belum secara khusus diatur dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kalau terkait adanya bentuk lain yang ditahan seperti uang atau deposit, itu memang tidak diatur dalam RUU, tapi itu sudah jelas sih ranahnya lebih ke arah dugaan ada tindak pidana penipuan,” kata Johan dalam wawancara Radio 91,2 FM Pro 1 RRI Jakarta, Kamis 17 September 2026
Ia menilai maraknya lowongan kerja palsu juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan. Karena itu, pengawasan terhadap praktik tersebut dinilai perlu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Johan, pencari kerja perlu melakukan riset terlebih dahulu sebelum menghadiri panggilan wawancara dari suatu perusahaan. Informasi mengenai perusahaan dapat ditelusuri melalui internet, media sosial, maupun relasi untuk memastikan keberadaan dan rekam jejak pemberi kerja.
“Sebetulnya harus riset terlebih dahulu sih, sebelum para pencari kerja itu memenuhi ya ada panggilan interview,” ujar Johan. Ia juga menyarankan pencari kerja yang sudah menjadi korban lowongan kerja palsu untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Johan pada Kamis sore dijadwalkan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI bersama Komunitas Pengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam agenda tersebut, mereka akan menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai belum dirumuskan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, termasuk persoalan perlindungan pencari kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....