KAI Perkuat Keselamatan-Buka Kesempatan Kerja, 12.957 Pelamar Ikuti Rekrutmen PJL
- 09 Agt 2026 20:19 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero), disingkat KAI mencatat 12.957 pelamar mengikuti proses seleksi Penjaga Jalan Lintasan (PJL) untuk kebutuhan tahap pertama sebanyak 748 petugas.
Rekrutmen tersebut menjadi bagian dari upaya KAI memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai wilayah operasi perusahaan.
Berdasarkan siaran pers yang dikutip melalui Antara, Minggu 9 Agustus 2026, Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penguatan PJL merupakan bagian dari strategi keselamatan dan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan langsung dalam pelayanan transportasi publik.
"Sebanyak 12.957 pelamar mengikuti proses rekrutmen untuk kebutuhan 748 PJL pada tahap pertama. Bagi kami, setiap petugas yang nantinya bertugas memegang tanggung jawab penting karena berada langsung pada titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat," kata Anne, dalam keterangannya.
Saat ini, Proses seleksi masih berlangsung. PJL yang nantinya lolos seluruh tahapan seleksi akan memperkuat 2.126 petugas penjaga perlintasan yang saat ini telah bertugas di lapangan.
Anne juga menjelaskan kebutuhan jumlah PJL tidak dapat disamakan secara langsung dengan jumlah perlintasan karena satu titik dapat membutuhkan lebih dari satu petugas. Penjagaan dilakukan secara bergantian melalui sistem shift dengan menyesuaikan jam pelayanan serta karakter operasional masing-masing lokasi.
"PJL bekerja bergantian. Ketika satu petugas menyelesaikan jam tugasnya, petugas pada shift berikutnya melanjutkan penjagaan, karena itu, satu titik dapat membutuhkan beberapa petugas agar fungsi keselamatan tetap berjalan selama waktu pelayanan perlintasan," kata Anne.
Masih dari siaran pers, terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah operasional perusahaan, dengan 2.112 titik atau sekitar 54 persen berstatus dijaga dan 1.776 titik atau sekitar 46 persen berstatus tidak dijaga.
Berdasarkan status perlintasannya, sebanyak 2.799 titik atau sekitar 72 persen merupakan perlintasan resmi, sedangkan 1.089 titik atau sekitar 28 persen masuk kategori perlintasan liar, selain terdapat 564 perpotongan tidak sebidang berupa antara lain underpass dan flyover.
Anne mengatakan kondisi tersebut membuat penguatan keselamatan harus dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakter masing-masing lokasi. Penanganannya dapat berupa penjagaan, peningkatan fasilitas keselamatan, penataan akses masyarakat, maupun penutupan perlintasan berdasarkan hasil evaluasi.
Program penutupan perlintasan juga terus dilakukan KAI dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi jalan, aktivitas masyarakat di sekitar jalur, perjalanan kereta api, hingga keberadaan akses alternatif.
"Target 172 perlintasan prioritas telah kami selesaikan dan penanganan terus dilanjutkan. Ketika hasil evaluasi menunjukkan sebuah titik memiliki risiko keselamatan dan tersedia alternatif akses yang lebih aman, kami akan melanjutkan penataannya," ujar Anne.
Keberadaan 1.089 perlintasan kategori liar juga menjadi perhatian KAI dalam proses penataan tersebut. Penanganannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi jalan, aktivitas masyarakat di sekitar jalur, perjalanan kereta api, serta keberadaan akses alternatif.
Hingga 31 Juli 2026, KAI mencatat 151 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah tersebut turun 11%dibandingkan data pembanding 2025 sebanyak 170 kejadian.
Kendaraan terdampak turun 14%, dari 176 menjadi 152 unit, sedangkan jumlah korban turun 26% dari 178 menjadi 131 orang. Dari 151 kejadian tersebut, 132 kejadian (87%) disebabkan tindakan menerobos, 12 kejadian (8%) berkaitan dengan kendaraan mogok, dan tujuh kejadian (5%) berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.
Sebanyak 84 kejadian (56%) terjadi pada perlintasan tidak berpintu dan 67 kejadian (44%) terjadi pada perlintasan berpintu. Dari 152 kendaraan yang terdampak, sebanyak 90 unit merupakan sepeda motor dan 62 unit mobil.
Sementara itu, 131 korban terdiri atas 59 orang meninggal dunia, 33 orang mengalami luka berat, dan 39 orang mengalami luka ringan. "KAI memperkuat petugas, menata perlintasan, dan melanjutkan penutupan titik berisiko. Namun data 87 persen menunjukkan bahwa disiplin pengguna jalan tetap sangat menentukan," kata Anne.
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup atau terdapat isyarat lain, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Anne mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melewati perlintasan dengan mengurangi kecepatan saat mendekati rel, mematuhi rambu dan arahan petugas, berhenti ketika terdapat peringatan, dan memastikan kondisi sekitar aman sebelum melintas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....