Regulasi EPR Segera Terbit, Atur Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
- 20 Agt 2026 16:43 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan Extended Producer Responsibility atau EPR yang akan mengatur tanggung jawab produsen terhadap sampah yang dihasilkan dari produk mereka.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan aturan tersebut ditargetkan terbit pada akhir September 2026 setelah melalui proses harmonisasi lintas kementerian.
"Sebentar lagi akan kita terbitkan apa yang kita sebut dengan EPR, Extended Producer Responsibility. Tanggung jawab tambahan dari produsen-produsen yang menghasilkan sampah. Rencana [aturan akan diterbitkan] akhir September," kata Jumhur, di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
Jumhur menambahkan, aturan tersebut juga akan mencakup seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor. Aturan yang akan segera terbit itu turut mengatur rantai pengelolaan sampah hingga tingkat pekerja pemilah.
Menurutnya, nilai ekonomi dari pengelolaan sampah yang terkumpul melalui skema tersebut berpotensi mencapai jumlah yang besar. Dana tersebut nantinya dapat dikelola berdasarkan aturan untuk mendukung pembiayaan tenaga kerja, fasilitas, dan kegiatan pengelolaan sampah hingga ke titik zero waste.
"Boleh jadi duit [pengelolaan sampah] ini akan triliunan jumlahnya, itu akan dikelola oleh mereka dengan satu aturan tertentu, dan menggaji orang [pekerja pemilah], memberi fasilitas, dan kemudian memastikan zero waste. Itu bagian dari regulasi," kata Jumhur.
Kebijakan EPR sebenarnya bukan konsep baru dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 15, telah mengatur kewajiban produsen mengelola kemasan dan barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Pengelolaan kemasan tersebut mencakup penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang atau digunakan ulang. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum bagi penerapan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....