Road Safety Association Soroti Revisi Undang-Undang Lalu Lintas

  • 05 Sep 2026 07:54 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Road Safety Association mendesak revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus lebih kuat dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
  • Organisasi tersebut berkontribusi dalam pembahasan bersama pemerintah, DPR RI, asosiasi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menurunkan angka kematian dan cedera serius.
  • Organisasi tersebut menilai konsistensi kebijakan diperlukan agar setiap instansi menjalankan tanggung jawab keselamatan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Road Safety Association atau RSA menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dinilai harus lebih kuat menjamin keselamatan pengguna jalan dan menurunkan angka kematian serta cedera serius. Organisasi tersebut menyampaikan pandangan itu melalui siaran pers pada Jumat, 4 September 2026, saat pembahasan perubahan aturan masih berlangsung antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, asosiasi, dan organisasi masyarakat sipil.

Road Safety Association menyatakan masih mengikuti rangkaian pembahasan bersama sejumlah asosiasi dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan kepada pemerintah atas usulan perubahan undang-undang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI. Tanggapan pemerintah selanjutnya kata RSA akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Road Safety Association menilai persoalan utama dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas bukan sekadar diterima atau tidaknya usulan dari organisasi tersebut, melainkan sejauh mana perubahan aturan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Pertanyaannya adalah apakah perubahan Undang-Undang ini benar-benar membuat masyarakat lebih terlindungi dan memperkuat kemampuan negara mencegah kematian dan cedera serius di jalan,” kata Road Safety Association.

Revisi Undang-Undang Lalu Lintas Harus Perkuat Keselamatan

Road Safety Association menilai pembahasan perubahan aturan saat ini masih banyak membahas kendaraan besar serta polemik angkutan orang berbasis aplikasi. Menurut organisasi tersebut, kedua persoalan itu penting, tetapi tidak boleh menggeser perhatian terhadap keselamatan kendaraan kecil, terutama sepeda motor dan mobil penumpang, serta perlindungan bagi pesepeda dan pejalan kaki.

Road Safety Association juga mendorong agar keselamatan kendaraan tidak hanya dinilai berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Regulasi, kata organisasi tersebut, perlu mendorong penggunaan standar dan teknologi kendaraan yang mampu mencegah kecelakaan sekaligus memberikan perlindungan ketika kesalahan terjadi.

Organisasi itu juga mengingatkan keberadaan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat kerangka lima pilar keselamatan jalan serta pembagian peran para pemangku kepentingan. Road Safety Association mempertanyakan apabila arah kebijakan keselamatan yang telah ditetapkan melalui peraturan tersebut tidak mendapatkan perhatian yang kuat dalam perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika Presiden sudah menetapkan arah kebijakan keselamatan jalan beserta pilar dan pemangku kepentingannya, seharusnya perubahan Undang-Undang memperkuatnya,” ujar Road Safety Association. Organisasi tersebut menilai konsistensi kebijakan diperlukan agar setiap instansi menjalankan tanggung jawab keselamatan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan pemerintah.

Road Safety Association juga mendorong perubahan paradigma dalam melihat kecelakaan lalu lintas. Kematian dan cedera serius di jalan, menurut organisasi tersebut, tidak seharusnya dianggap sebagai konsekuensi normal dari mobilitas karena berbagai risiko kecelakaan dapat dicegah melalui kebijakan, pembangunan jalan, standar keselamatan kendaraan, pembentukan perilaku pengguna jalan, penegakan hukum, dan penanganan korban.

Road Safety Association Dorong Hukum Bekerja di Jalan

Dalam aspek penegakan hukum, Road Safety Association mendorong penguatan kolaborasi antar-aparat penegak hukum tanpa mengambil alih kewenangan masing-masing institusi. Organisasi tersebut menilai pembagian kewenangan harus tetap dihormati, tetapi penerapannya tidak boleh membuat hukum berhenti pada ketentuan normatif dan gagal menjawab kondisi faktual di jalan.

“Hukum tidak boleh hanya menjadi kalimat ideal di dalam undang-undang. Masyarakat harus dapat merasakan bahwa hukum bekerja ketika mereka berada di jalan,” ucap Road Safety Association.

Road Safety Association juga menyoroti perlunya keseimbangan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses perubahan undang-undang. Organisasi tersebut menghormati peran industri dalam sektor transportasi, tetapi menegaskan kepentingan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi.

“Industri penting dan harus didengar. Tetapi keselamatan manusia harus menjadi kepentingan tertinggi,” kata Road Safety Association. Menurut organisasi tersebut, masukan yang berkaitan dengan pencegahan kematian dan cedera serius di jalan setidaknya harus memperoleh perhatian yang sama seriusnya.

Road Safety Association menegaskan akan terus mengikuti pembahasan perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta memperjuangkan kebijakan keselamatan bagi pesepeda, pejalan kaki, pengguna sepeda motor, dan pengguna mobil penumpang. Organisasi tersebut juga menyatakan tetap menghormati mekanisme pembahasan dan berharap pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membuka ruang untuk memperkuat substansi keselamatan jalan.

Menurut Road Safety Association, keberhasilan perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak semata-mata diukur dari jumlah pasal yang berubah. Ukuran utamanya adalah kemampuan regulasi memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan pengguna jalan, memastikan instansi menjalankan tanggung jawabnya, serta menurunkan angka kematian dan cedera serius akibat kecelakaan di jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....