KAI Tegaskan Jalur Rel Bukan Tempat Bermain Demi Keselamatan Warga
- 01 Agt 2026 11:59 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- PT KAI Daop 1 Jakarta melarang penggunaan area Right of Way (ROW) untuk aktivitas bermain sepak bola dan kegiatan masyarakat lainnya karena risiko keselamatan yang tinggi.
- Larangan tersebut diterapkan berdasarkan hasil safety assessment yang menunjukkan aktivitas di area ROW memiliki risiko tinggi bagi keselamatan warga.
- Area ROW merupakan prasarana perkeretaapian yang hanya diperuntukkan untuk keperluan operasional, pemeliharaan, dan pengembangan jalur kereta api saja.
RRI.CO.ID, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan area Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya. Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keselamatan warga sekaligus menjamin kelancaran operasional perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan kebijakan tersebut didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan aktivitas di area ROW memiliki risiko tinggi. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi operasional, pemeliharaan, dan pengembangan jalur kereta.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana. Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi," ujar Franoto.
Ia menjelaskan keberadaan masyarakat di sekitar jalur rel berpotensi menimbulkan berbagai bahaya, mulai dari tertemper kereta, terjatuh ke rel, hingga mengganggu konsentrasi petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan perjalanan kereta api. Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di area tersebut juga dapat menghambat proses pemeriksaan dan pemeliharaan prasarana.
Franoto menegaskan ketentuan mengenai larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, hanya petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas yang diperbolehkan berada di kawasan tersebut.
"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," katanya.
KAI Daop 1 Jakarta mengajak masyarakat, orang tua, sekolah, komunitas olahraga, dan pemerintah daerah bersama-sama membangun budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan fasilitas olahraga yang tersedia di ruang publik agar terhindar dari risiko kecelakaan di sekitar jalur rel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....