Satgas PKH Tegaskan Kinerja Tetap Berjalan meski Febrie Terseret Kasus

  • 13 Jul 2026 17:22 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan kinerjanya tetap berjalan normal meski mantan Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, tengah menjalani proses hukum. Satgas menegaskan seluruh pelaksanaan tugas mengacu pada sistem dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, Satgas hanya berperan melakukan koordinasi agar pelaksanaan tugas berjalan efektif.

“Persoalan penegakan hukum adalah wilayah aparat penegak hukum. Satgas hanya mengoordinasikan agar penanganannya berjalan efektif,” kata Barita usai rapat bersama Kementerian Pertahanan di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Barita menegaskan Satgas PKH menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Febrie Adriansyah. Namun, ia memastikan organisasi tidak bergantung pada sosok tertentu dalam menjalankan tugasnya.

“Prinsipnya tidak tergantung pada orang per orang, tetapi sistem yang diatur oleh mekanisme peraturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Satgas PKH tetap melanjutkan berbagai agenda strategis, mulai dari penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset. Seluruh kegiatan tersebut, kata dia, berjalan sesuai tata kelola yang telah ditetapkan.

Rapat bersama Kementerian Pertahanan juga membahas optimalisasi, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH. Meski demikian, Barita tidak menjelaskan secara rinci apakah status hukum Febrie menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Satgas PKH merupakan tim lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan, termasuk menangani pelanggaran di sektor perkebunan dan pertambangan.

Sejak mulai beroperasi, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan serta menagih denda administratif dalam jumlah besar. Di tengah sorotan terhadap kasus yang menjerat mantan ketua pelaksananya, Satgas menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....