Kemnaker Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hak Pekerja saat Pensiun
- 01 Jul 2026 19:04 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelindungan hak normatif pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai manfaat dana pensiun. Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, mengatakan putusan MK menjadi langkah positif dalam memperjelas hak pekerja yang wajib dipenuhi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting bagi pekerja maupun pemberi kerja.
"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha saat terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun. Mahkamah juga menyatakan manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak normatif tersebut.
Selain itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun. Putusan itu memberikan keleluasaan agar manfaat pensiun dari kepesertaan sukarela dapat dibayarkan sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta maupun ahli waris dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Cris menilai putusan tersebut akan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan ke depan. Kemnaker, kata dia, akan terus memastikan implementasi aturan berjalan sejalan dengan amanat konstitusi.
"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," tuturnya.
Ia menambahkan Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap pekerja semakin kuat. Upaya tersebut juga diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....