Ketua Dewan Adat Wanam Dorong Perdasus Perlindungan Masyarakat Adat
- 24 Jul 2026 16:20 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Dewan Adat Wanam sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Ilwayab, Yohanes Agabi Mahuze, mendorong Pemerintah Provinsi Papua Selatan bersama DPR Papua Selatan ataupun Bupati Kabupaten Merauke segera menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Perlindungan Masyarakat Adat sebagai landasan hukum dalam mengantisipasi dampak sosial dari berbagai proyek pembangunan berskala besar, termasuk Program Strategis Nasional (PSN) di kawasan Wanam, Kabupaten Merauke.
Pernyataan tersebut disampaikan Yohanes dalam Konsultasi Publik bertajuk "Perumusan Model Pendidikan Nonformal Berbasis Komunitas, Pendampingan Belajar, dan Pengasuhan yang Berakar pada Budaya Lokal dalam Menjaring Aspirasi, Menyelaraskan Aksi, Mewujudkan Generasi Papua Unggul" yang diselenggarakan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Aula Anim Ha, Merauke, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Yohanes, masyarakat adat tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan yang berlangsung dalam skala besar harus diikuti dengan instrumen hukum yang memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, sehingga proses pembangunan dapat berjalan secara adil, partisipatif, dan berkelanjutan.
"Kami mendukung pembangunan demi kemajuan Papua. Tetapi masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum agar hak-haknya tetap terlindungi. Karena itu, sudah saatnya Papua Selatan memiliki Perda yang secara khusus mengatur perlindungan masyarakat adat di tengah perubahan besar yang dibawa oleh pembangunan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima RRI.
Yohanes menjelaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai perlindungan hak ulayat, pelibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, perlindungan terhadap nilai-nilai budaya, serta jaminan atas hak pendidikan dan masa depan generasi muda di wilayah yang terdampak pembangunan.
"Peraturan ini bukan untuk menghambat investasi atau pembangunan. Justru sebaliknya, regulasi akan menjadi pedoman agar pembangunan berjalan dengan tertib, menghormati hak masyarakat adat, dan memberi manfaat yang adil bagi semua pihak," katanya.
Ia menilai kawasan Wanam yang tengah berkembang melalui PSN akan mengalami perubahan sosial dan ekonomi yang cukup besar.
"Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang mampu mengantisipasi berbagai dampak tersebut, sehingga masyarakat adat tidak kehilangan ruang hidup, identitas budaya, maupun kesempatan untuk berkembang", tegasnya.
Menurut Yohanes, salah satu aspek yang harus mendapat perhatian khusus adalah pendidikan anak-anak masyarakat adat. Ia berharap setiap kebijakan pembangunan juga diikuti dengan peningkatan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan program pemberdayaan sehingga generasi muda Wanam mampu menjadi bagian dari pembangunan yang berlangsung di wilayahnya sendiri.
"Anak-anak kami harus menjadi penerus yang menikmati hasil pembangunan, bukan menjadi kelompok yang tertinggal. Pendidikan adalah bekal utama agar mereka mampu bersaing, mengelola potensi daerahnya, dan tetap menjaga nilai-nilai adat yang diwariskan leluhur," ujarnya.
Yohanes juga menekankan pentingnya pelibatan lembaga adat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Menurutnya, partisipasi masyarakat adat akan memperkuat legitimasi sosial pembangunan sekaligus meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
"Kami ingin pembangunan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, pembangunan dapat berjalan lebih baik, masyarakat merasa dihargai, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua," pungkas Yohanes.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....