DPR Dorong RUU Desain Industri Jadi Pelindung Pelaku Ekraf dari Kriminalisasi
- 19 Jun 2026 16:47 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Kawendra Lukistian mendorong pembaruan Undang-Undang Desain Industri agar mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf), sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap pemegang hak desain industri.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri di DPR RI terus berlanjut sebagai upaya memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjawab perkembangan industri kreatif sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Hal tersebut menjadi perhatian Kawendra Lukistian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia, dan International Association for the Protection of Intellectual Property.
Menurutnya, regulasi baru tersebut harus mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi para kreator, desainer, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif yang selama ini menjadi motor penggerak industri berbasis inovasi.
“Banyak sekali pejuang ekraf yang mungkin terancam. Harapan besar kita bisa menghadirkan Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang benar-benar bisa melindungi dan memproteksi,” ujar Kawendra, di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menilai sejumlah ketentuan dalam RUU masih perlu diperjelas, terutama terkait mekanisme pendaftaran dan penerbitan sertifikat desain industri agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir ketika terjadi sengketa.
“Bicara soal bagaimana lima desain menjadi satu, sebenarnya bisa kita pecah. Katakanlah setiap desain harus mengeluarkan satu sertifikat kecuali dengan ketentuan yang ada, supaya tidak ada kebingungan ketika memutuskannya seperti apa,” katanya.
Selain itu, Kawendra menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penerapan sanksi pidana terhadap pemegang sertifikat desain industri. Ia menegaskan, sertifikat yang telah diterbitkan tidak seharusnya menjadi dasar kriminalisasi tanpa adanya proses hukum yang jelas.
“Andaikan pemegang sertifikat ini bisa dipidana dengan mudah, kalau tidak dibatalkan dulu sertifikatnya, rasanya banyak sekali yang terancam,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Desain Industri memperjelas batas antara sengketa administratif dan tindak pidana. Kepastian mengenai alur dan koridor hukum dinilai penting untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi para inovator dalam menghasilkan karya-karya baru.
Kawendra juga menekankan pentingnya harmonisasi RUU Desain Industri dengan berbagai regulasi lain di bidang kekayaan intelektual, termasuk Undang-Undang Hak Cipta dan kebijakan pemerintah mengenai pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Financing.
“Nanti di dalam RUU ini harus tegas seperti apa alurnya dan koridornya. Sebetulnya ini seiring dengan Undang-Undang Hak Cipta dan juga apa yang sudah diketok oleh negara terkait IP. Rasanya ini jadi bentuk penguatan, dan perlu diselaraskan dengan regulasi yang sudah ada,” katanya.
Ia berharap RUU Desain Industri dapat menjadi fondasi baru dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghargai karya dan inovasi. Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin percaya diri dalam menghasilkan produk bernilai tambah dan berdaya saing global.
“Melalui RUU ini, kita ingin memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya tumbuh, tetapi juga terlindungi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....