Sepuluh Isu Strategis Terkait Ekosistem Mangrove dalam RPPEM Nasional

  • 11 Jun 2026 01:39 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun sejumlah daftar permasalahan dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih terarah dan berbasis data. Dari 55 isu yang mengemuka, dirumuskan 10 isu strategis prioritas yang menjadi fondasi analitis dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026-2055.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat (PPEPD) KLH/BPLH Puji Iswari mengatakan isu-isu strategis ini bermanfaat untuk memetakan persoalan mangrove secara menyeluruh sebelum ditetapkan menjadi prioritas. “Daftar panjang ini penting agar proses penentuan isu tidak bias pada hal yang sedang populer saja, tetapi benar-benar mencerminkan kondisi lapangan dan akar masalahnya,” kata Puji, melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Juni 2026.

Penentuan isu strategis prioritas dari 55 daftar isu panjang merupakan tahap kunci agar RPPEM Nasional fokus pada persoalan yang berdampak luas. Namun RPPEM Nasional dianggap perlu memilih isu yang paling strategis untuk dijadikan fokus arah kebijakan, strategi, dan indikator kinerja. Oleh sebab itu dilakukan proses penilaian terstruktur untuk menyaring isu, sehingga isu prioritas yang dihasilkan bukan hasil preferensi sesaat, melainkan keputusan berbasis logika dampak, urgensi, dan pengungkit perubahan.

Proses ini juga menjaga konsistensi antara profil kondisi mangrove, analisis permasalahan, dan desain intervensi, sekaligus memudahkan penyusunan target yang realistis dan terukur. Penyaringan dari 55 isu menjadi sepuluh isu prioritas dilakukan melalui pengelompokan isu tertentu. Hingga kemudian terpilihlah sepuluh isu strategis.

Sepuluh isu strategis antara lain: (1) konversi lahan dan degradasi hidrologi; (2) kesenjangan data dan sinkronisasi peta antarinstansi; (3) kepastian tenurial dan penataan ruang pesisir yang belum selaras; (4) kualitas pelaksanaan rehabilitasi yang masih bervariasi; (5) keterbatasan pembiayaan jangka panjang dan insentif ekonomi; (6) keterlibatan masyarakat dan pembagian manfaat yang belum merata; (7) meningkatkan risiko perubahan iklim (kenaikan muka laut, cuaca ekstrem); (8) tumpang tindih kewenangan dan koordinasi lintas sektor; (9) kapasitas teknis operasional yang belum merata; dan (10) sistem pengawasan dan penegakan hukum yang belum konsisten.

Dari 10 isu strategis tersebut, disusunlah RPPEM Nasional untuk mengintegrasikan tata ruang, pembangunan ekonomi, dan komitmen iklim yang menjadi panduan sistematis untuk melindungi

kurang lebih 3,45 juta hektare mangrove di Indonesia. Langkah perlindungan dan pengelolaan yang dilakukan pun dengan pendekatan berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) sehingga dapat dipastikan pengelolaan mangrove yang lebih holistik, terpadu, dan lintas batas administrasi, sekaligus mendorong pemanfaatan berkelanjutan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pesisir.

Sebab, RPPEM Nasional merupakan upaya integrasi kebijakan yang kompleks, menggabungkan mandat undang-undang dengan peta jalan teknis (road map) dari sektor lingkungan hidup,

kehutanan, kelautan dan perikanan untuk memastikan pengelolaan mangrove dapat berjalan secara berkelanjutan. “Keberhasilan RPPEM memerlukan komitmen lintas sektor, penguatan kelembagaan, pembiayaan berkelanjutan, dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali menjelaskan, proses penyaringan dilakukan secara terstruktur dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya,

pendanaan, serta kapasitas pelaksanaan. Sepuluh isu prioritas yang dinilai paling strategis untuk menjadi fokus kebijakan menggunakan lima kriteria utama, yaitu dampak, urgensi, daya ungkit,

keterlaksanaan, dan keadilan.

Setiap isu dinilai dengan skor tertentu untuk memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif dan terukur. “Dengan pendekatan ini, isu prioritas bukan sekadar preferensi, tetapi hasil analisis yang mempertimbangkan logika dampak dan potensi perubahan,” kata Lutfi.

Sebagai contoh dari 10 isu terpilih tersebut, isu konversi lahan dan degradasi hidrologi dinilai menjadi salah satu faktor utama penyebab berkurangnya fungsi ekosistem mangrove. Transformasi kawasan mangrove, khususnya untuk kebutuhan tambak perikanan serta pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir, telah menyebabkan penyusutan tutupan mangrove, terganggunya konektivitas hidrologi, dan menurunnya kapasitas ekosistem dalam menyediakan jasa lingkungan.

Selain itu, perubahan pola pasang surut, pasokan air tawar, dan sedimen memberikan dampak langsung terhadap struktur, komposisi, serta produktivitas ekosistem mangrove. Contoh isu prioritas lainnya adalah meningkatnya risiko perubahan iklim yang berpotensi memperparah kerusakan ekosistem mangrove, termasuk gangguan terhadap sistem hidrologi pasang-surut.

Kenaikan permukaan laut, perubahan pola curah hujan, serta meningkatnya kejadian cuaca ekstrem menuntut penerapan strategi pengelolaan dan rehabilitasi mangrove yang adaptif dan berbasis risiko. Oleh karena itu, penentuan prioritas lokasi dan bentuk intervensi perlu mempertimbangkan tingkat kerentanan serta kapasitas adaptasi kawasan pesisir agar pengelolaan mangrove dapat mendukung ketahanan wilayah pesisir dan upaya adaptasi terhadap perubahan iklim.

Selain aspek ekologis, isu sosial juga menjadi perhatian penting, khususnya terkait kerentanan sosial dan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap ekosistem mangrove. Sebagian besar masyarakat pesisir masih menggantungkan mata pencahariannya pada sumber daya mangrove.

Di sisi lain, meningkatnya ancaman banjir rob dan abrasi pantai menyebabkan kerentanan sosial yang lebih tinggi, termasuk potensi perpindahan atau relokasi masyarakat terdampak. Kondisi tersebut berisiko memunculkan berbagai permasalahan sosial baru apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan dan pengelolaan yang tepat.

Dia menambahkan, “RPPEM tidak boleh menjadi sekadar daftar kegiatan, tetapi harus fokus pada persoalan yang paling menentukan dan berdampak luas,” kata guru besar Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada itu.

Penyusunan RPPEM Nasional ini merupakan salah satu langkah penting dalam penguatan tata kelola bagi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. KLH/BPLH bersinergi dengan program M4CR, untuk memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove sekaligus memperkuat ketahanan iklim nasional.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....