Generasi Muda Dikepung Industri Candu

  • 31 Mei 2026 10:29 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyampaikan alarm keras atas meningkatnya penyalahgunaan Tramadol dan psikotropika di wilayah Bogor dan Depok. Situasi yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai kondisi darurat ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan mental, masa depan, dan kualitas generasi muda di kawasan penyangga ibu kota.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai fenomena tersebut memperlihatkan semakin agresifnya “industri candu” yang menyasar kelompok usia pelajar. Anak-anak dan remaja berusia 11 hingga 24 tahun kini disebut menjadi target utama jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang melalui berbagai modus yang terus berkembang.

Menurut Jasra, kondisi darurat Tramadol di Bogor dan Depok memberikan dampak yang sangat serius terhadap perkembangan saraf, kondisi psikologis, hingga masa depan anak. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, melainkan bentuk kejahatan sistematis yang memanfaatkan kepolosan generasi muda demi keuntungan bisnis ilegal.

Data nasional yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memperlihatkan besarnya ancaman tersebut. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 38.934 kasus narkoba terungkap di Indonesia.

"Angka ini menunjukkan bahwa peredaran zat adiktif masih terus bergerak masif dan menyasar kelompok usia produktif, termasuk para pelajar," ucap Jasra melalui keterangan tertulis, Sabtu 30 Mei 2026.

KPAI juga menyoroti perubahan pola peredaran narkotika yang kini semakin tersamar dan dekat dengan gaya hidup anak muda. Zat adiktif disebut mulai disisipkan melalui rokok elektrik, vape, pods, hingga makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.

Modus peredaran pun memanfaatkan platform digital, layanan pesan instan, hingga apartemen sewaan harian untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Tidak hanya menjadi korban penyalahgunaan, anak-anak bahkan disebut mulai dieksploitasi sebagai kurir atau perantara distribusi narkotika.

Berdasarkan hasil penelitian pengawasan hak anak atas penyalahgunaan narkotika, sindikat memanfaatkan anak di bawah umur karena dianggap memiliki risiko hukum lebih ringan. Iming-iming uang dan pengakuan sosial menjadi pintu masuk yang membuat banyak remaja terjebak dalam jaringan tersebut.

KPAI menilai lemahnya kontrol sosial dan renggangnya hubungan emosional anak dengan keluarga, sekolah, serta lingkungan menjadi faktor penting yang memperbesar risiko penyimpangan. Pengaruh teman sebaya dan kebutuhan untuk diterima dalam lingkungan pergaulan sering kali membuat anak mencari validasi di tempat yang salah.

Karena itu, pendekatan pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan pengasuhan dan ruang sosial yang sehat bagi anak.

Merespons kondisi tersebut, KPAI mendesak pemerintah mempercepat aturan turunan Undang-Undang Kesehatan untuk memperketat pengawasan zat adiktif, vape, hingga produk konsumsi yang berpotensi disusupi bahan berbahaya. Selain itu, aparat penegak hukum diminta bertindak tanpa pandang bulu dalam memberantas jaringan peredaran Tramadol di sekitar lingkungan sekolah dan permukiman warga.

KPAI juga mendorong perluasan layanan rehabilitasi ramah anak agar korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan pemulihan kesehatan tanpa stigma dan kriminalisasi. Bagi KPAI, perlindungan generasi muda dari ancaman Tramadol bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan kerja bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum demi menjaga masa depan Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....