Pengawasan Ruang Digital masih Hadapi Tantangan

  • 26 Mei 2026 16:21 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan tetap mendukung kebebasan berekspresi. Melalui berbagai peraturan perundangan-undangan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menindak konten berbahaya seperti disinformasi dan ujaran kebencian melalui sistem SAMAN. Platform yang melanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemblokiran.

Namun, pengawasan ruang digital masih menghadapi tantangan. Konten edukatif, kritis, dan kreatif kadang ikut terhapus, sementara hoaks dan misinformasi justru cepat menyebar. Karena itu, diperlukan aturan yang seimbang agar ruang digital tetap aman tanpa membatasi kebebasan berekspresi.

Ketua Tim Cyber Drone 9 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Menhariq Noor menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan patroli siber selama 24 jam untuk menekan penyebaran konten negatif.

"Sejak 2016 hingga 2024, kami telah memblokir sekitar 12 juta konten negatif yang mayoritas berkaitan dengan judi online dan pornografi," ujar Menhariq dalam keterangan resminya saat diskusi publik bertajuk 'Kebebasan Berekspresi dan Keadilan dalam Tata Kelola Ekosistem Ruang Digital' yang digelar Komunitas media GalaPos ID, Yogyakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Selain membahas moderasi konten dan disinformasi, forum ini juga menyinggung penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI), mekanisme banding terhadap konten yang salah take down, tiga penerapan Right to be Forgotten dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Terkait take down konten di platform media sosial seperti Facebook, Instagram dan YouTube, pemerintah tidak dapat langsung menghapus konten tersebut. Kami hanya dapat mengajukan permohonan kepada pihak platform," katanya.

Diskusi berlangsung secara hybrid dan diikuti mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta. Kegiatan ini dipandu praktisi hukum Ade Yan Yan Hasbullah sebagai moderator yang menilai tema diskusi sangat relevan dengan kondisi ekosistem digital saat ini. Menurut dia, derasnya arus informasi membuat masyarakat rentan kehilangan kemerdekaan akibat kendali algoritma media digital.

“Dua dekade lalu, Yasraf Amir Piliang memperkenalkan konsep ekosistem digital sebagai ‘dunia yang dilipat’, yaitu ruang di mana arus informasi bergerak sangat cepat. Namun, di tengah derasnya arus tersebut, warga negara kerap merasa kehilangan kemerdekaan karena dikendalikan oleh algoritma,” ucap Ade.

Ia juga menilai masyarakat sedang menghadapi disrupsi informasi akibat perkembangan media digital yang semakin masif. Dalam sesi pemaparan, jurnalis TVRI Yogyakarta Doni Rahmat menyoroti perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan konten kreator di media sosial.

“Ada perbedaan mendasar antara jurnalis dan konten kreator. Jurnalis bekerja berdasarkan aturan, terverifikasi oleh Dewan Pers, serta terikat kode etik. Sementara itu, konten kreator lebih berangkat dari kreativitas pribadi,” ujar Doni.

Sementara itu, akademisi Universitas Ahmad Dahlan, Muhammad Najih Farihanto, menilai fenomena echo chamber membuat hoaks semakin mudah dipercaya publik, terutama ketika diperkuat akun anonim.

“Konten yang menarik adalah konten yang memainkan emosi,” katanya

M Najih, yang juga dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan menyoroti bahaya akun anonim dalam pembentukan opini publik.

“Amat sangat berbahaya, karena anonymous ini menjadi pemain utama memainkan opini publik,” ucapnya.

Konten kreator asal Yogyakarta, Taufik, menilai algoritma platform media sosial belum berpihak pada konten edukatif.

“Kadang konten edukasi yang dibuat dengan susah payah kalah populer dibanding konten receh yang bisa viral hingga belasan juta penonton. Kami berharap platform media sosial memberikan ruang lebih besar bagi konten berkualitas," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....