Kemkomdigi Sampaikan Tiga Pilar Kebijakan AI Indonesia
- 25 Mei 2026 07:59 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan tiga pilar kebijakan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) Indonesia. Adapun ketiga pilar tersebut bertujuan untuk mendukung transformasi digital nasional dan menciptakan dampak ekonomi digital.
Pilar pertama adalah regulasi yang menyeimbangkan inovasi dan perlindungan yang mewajibkan platform AI untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, keamanan, serta memastikan bahwa nilainya selaras dengan nilai-nilai budaya Indonesia.
“Platform AI harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan keamanan sambil tetap selaras dengan nilai-nilai budaya Indonesia,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) RI, Nezar Patria, dilansir dari Antara, pada Jumat 22 Mei 2026.
Selanjutnya, pilar kedua ialah infrastruktur digital kelas dunia. Indonesia terbuka dalam melakukan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi, melalui investasi ataupun pembangunan. Nezar pun mencontohkan beberapa investasi dan komitmen pembangunan yang telah diterima Indonesia.
“Microsoft telah berkomitmen sebesar 1,7 miliar dolar AS untuk membangun infrastruktur cloud di Indonesia. Sementara Nvidia dan Amazon juga telah menegaskan kembali komitmen investasi mereka di negara kita,” katanya.
Kemudian, pilar ketiga yaitu pengembangan talenta digital yang inklusif. Menurut Wamen Nezar, infrastruktur kelas dunia tidak lengkap tanpa sumber daya manusia yang mumpuni.
“Indonesia saat ini menghadapi kesenjangan talenta digital sekitar tiga juta orang, sebuah urgensi yang tidak dapat diabaikan,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....