May Day 2026, Buruh Desak Revisi UU dan Atur Outsourcing
- 30 Apr 2026 12:08 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Buruh menuntut tindak lanjut Putusan MK terkait klaster ketenagakerjaan.
- Isu outsourcing yang menyedot perhatian lebih dari dua dekade masih menjadi sorotan pada peringatan hari buruh tahun ini dengan dorongan buruh agar ada pembatasan sektor.
- Ekonom menilai sistem ketenagakerjaan masih belum sepenuhnya berpihak pada buruh.
RRI.CO.ID, Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 kembali menjadi penegasan sikap tuntutan buruh, dengan fokus pada revisi regulasi ketenagakerjaan dan pembatasan praktik outsourcing. Aksi yang rencananya akan dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026 itu diperkirakan dihadiri ratusan ribu pekerja dari berbagai daerah.
Tekanan terhadap pemerintah dan Dewan Perakilan Rakyat atau DPR menguat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 168 Tahun 2024 yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Buruh menilai, hingga kini implementasi putusan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto (kedua dari kiri) menyampaikan orasi pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun lalu di Lapangan Silang Monas, Jakarta (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Baca juga:
Wakil Presiden Bidang Politik dan Kebijakan Publik Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPI, Riden Hatam Aziz, mengatakan fokus utama May Day tahun ini adalah mendorong lahirnya regulasi baru yang lebih berpihak pada pekerja. “Kami fokus terhadap putusan MK yang mengamanatkan dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujar Riden dalam wawancara radio di 91,2FM RRI Pro1 Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Dalam siaran itu, perwakilan buruh juga menyinggung praktik outsourcing yang mereka nilai masih meluas ini bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja. Riden menegaskan, sistem tersebut harus dibatasi hanya pada sektor non-inti produksi. “Kalau semua di-outsource, termasuk inti produksi, itu tidak realistis dan merugikan buruh,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kompromi yang ditawarkan buruh adalah mempertahankan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu, seperti keamanan dan kebersihan. “Sepanjang bukan core produksi, kami masih bisa memahami, ada fleksibilitas di situ,” kata Riden.
Di sisi lain, ekonom Universitas Sebelas Maret atau UNS Surakarta, Bhimo Rizky Samudro, melihat persoalan ketenagakerjaan tidak hanya pada regulasi, tetapi juga pada ketimpangan relasi antara buruh dan korporasi. “Di era yang lebih liberal ini, posisi tawar buruh sering kali kalah dari pemilik modal,” ujar Bhimo dalam siaran radio yang sama.
Bhimo menilai sistem outsourcing mencerminkan cara pandang yang menempatkan buruh semata sebagai faktor produksi. “Manusia seolah hanya dianggap sebagai faktor produksi, padahal mereka punya aspek sosial dan keluarga yang harus diperhatikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, penghapusan total outsourcing memang sulit dilakukan karena pertimbangan efisiensi ekonomi. Namun, pembatasan pada sektor tertentu dinilai sebagai langkah realistis. “Ada sektor yang tetap membutuhkan outsourcing, tetapi esensi kemanusiaannya harus tetap dijaga,” kata Bhimo.
Sementara itu, pemerintah menyatakan komitmen untuk hadir bersama buruh dalam menghadapi tantangan ekonomi. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan negara tidak berhadapan dengan pekerja. “Kami ingin menegaskan posisi pemerintah bukan berhadapan tetapi berdiri bersama buruh,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak peringatan May Day di Monas pada Jumat, 1 Mei 2026.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....