Konfederasi ASPEK Indonesia Desak Reformasi Jaminan Sosial
- 29 Apr 2026 20:49 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Konfederasi ASPEK Indonesia menilai, peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, sebagai alarm atas ketimpangan struktural sistem perlindungan sosial nasional, di tengah agenda Indonesia Emas 2045. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menilai persoalan ketenagakerjaan dan jaminan sosial, telah melampaui isu teknis.
"Konfederasi ASPEK Indonesia mencatat, kesenjangan struktural perlindungan sosial yang semakin lebar. Sekitar 58 juta penduduk tidak aktif BPJS Kesehatan. Sementara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran ±42 juta orang," ujar Rusdi dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.
"Namun hanya sekitar ±26 juta pekerja formal, yang benar-benar terlindungi secara stabil. Di sisi lain, manfaat jaminan pensiun pekerja swasta, masih berada pada kisaran 15 - 40 persen dari gaji terakhir, sehingga belum mampu menjamin kehidupan layak di usia tidak produktif," tambahnya.
Rusdi menyatakan, Konfederasi ASPEK Indonesia juga menyoroti kerentanan sistem pesangon, yang tidak memiliki jaminan pendanaan sejak awal hubungan kerja. "Dalam banyak kasus PHK, pekerja kehilangan hak pesangon akibat perusahaan bangkrut, mengalami pailit, menutup usaha tanpa aset, atau mengalami mismanajemen. Kondisi ini membuat pesangon bergeser dari hak hukum, menjadi klaim yang tidak dapat direalisasikan," kata Rusdi.
Terkait jaminan kesehatan, Konfederasi ASPEK Indonesia kembali menegaskan, perlunya BPJS Kesehatan gratis secara nasional, sebagai hak dasar warga negara. "Dengan perhitungan iuran sekitar Rp42.000 per bulan, atau ±Rp504.000 per tahun per orang, serta jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, maka total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp140–150 triliun per tahun," katanya.
"Angka ini dinilai masih dalam kapasitas fiskal negara. Dan berdampak sistemik pada pengurangan beban rumah tangga, peningkatan daya beli, serta penguatan konsumsi domestik," sambungnya.
Dalam skema reformasi, iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan pengusaha, diusulkan untuk dialihkan ke penguatan jaminan pensiun. Sehingga total kontribusi jaminan pensiun, terkonsolidasi dari 3 persen menjadi 8 persen dari upah.
Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan empat langkah utama reformasi jaminan sosial nasional:
1. BPJS Kesehatan Gratis untuk Seluruh Rakyat. Negara wajib menjamin layanan kesehatan universal tanpa beban iuran, sebagai hak dasar dan hak konstitusional warga negara.
2. Peningkatan Manfaat Jaminan Pensiun dari 15-40 persen, menjadi 75% dari Gaji Terakhir. Reformasi diperlukan untuk memastikan kehidupan layak pekerja, di usia tidak produktif atau usia senja, dan mencegah kemiskinan struktural.
3. Dana Cadangan Pesangon Wajib dan Pemulihan Nilai Manfaat Pesangon. Dibentuknya dana cadangan pesangon nasional yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dengan skema 1 bulan upah per 1 tahun kerja (±8,3%), serta pemulihan nilai manfaat pesangon, agar tidak bergantung pada kondisi perusahaan.
4. Transformasi BPJS sebagai Lembaga Ekonomi Kolektif Pekerja. BPJS harus direposisi sebagai instrumen ekonomi nasional, di mana aset jaminan sosial merupakan milik kolektif pekerja. Dengan demikian, buruh tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga kontributor aktif dalam pembangunan ekonomi nasional melalui pengelolaan dana yang transparan dan produktif.
Konfederasi ASPEK Indonesia mengajukan reformasi itu, untuk mewujudkan relasi sosial dan relasi kuasa yang lebih adil dan produktif. Serta menjadikan jaminan sosial sebagai fondasi ekonomi nasional yang inklusif.
“Tanpa reformasi struktural, Indonesia Emas hanya akan menjadi narasi. Yang dibutuhkan adalah sistem yang benar-benar melindungi pekerja, dan menjadikannya bagian dari kekuatan ekonomi bangsa,” ucap Rusdi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....