PP Tunas Atur Syarat Usia Anak Bermedsos, Tunda Akses untuk Perlindungan Digital

  • 06 Mar 2026 14:42 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menerapkan aturan penundaan usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi dan rendah, seperti media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dikutip dari siaran pers yang diterima RRI Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penundaan usia tertentu untuk mengakses media sosial bertujuan untuk melindungi anak di ruang digital. Pemerintah, katanya menunda akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko bagi anak.

Melalui PP Tunas, pemerintah mengatur batas usia akses terhadap berbagai layanan digital. Anak baru dapat mengakses platform berisiko tinggi mulai usia 16 tahun, sementara layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses sejak usia 13 tahun.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. [Maka] melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” kata Meutya sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, risiko di ruang digital tidak hanya berasal dari konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang tidak dikenal serta potensi eksploitasi anak. Penggunaan platform digital secara berlebihan juga dinilai dapat memicu kecanduan yang berdampak pada kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujar Meutya.

Pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mengingat kompleksitas implementasi di Indonesia. Pihak platform juga dinilai menjadi katalisator yang harus menjalankan kewajiban untuk menerapkan perlindungan anak di ruang digital.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak. Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia” kata Meutya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....