Masyarakat Diajak untuk Beri Masukan Rekam Jejak 63 Calon Anggota KIP 2026-2030

  • 03 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Panitia Seleksi atau Pansel Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat atau KIP periode 2026-2030 mengajak masyarakat untuk menyampaikan masukan rekam jejak 63 peserta yang lolos seleksi penulisan makalah. Pemberian rekam jejak oleh masyarakat sesuai amanat Pasal 30 ayat (3) dan (4) UU No. 14 Tahun 2008.

Ketua Pansel Fifi Aleyda Yahya mengatakan, keterlibatan publik merupakan bagian penting untuk memastikan proses seleksi menghasilkan anggota komisi yang berintegritas dan kredibel. Seluruh masukan akan menjadi pertimbangan sebelum melangkah ke tahapan seleksi berikutnya.

“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan terkait rekam jejak para peserta. Partisipasi publik ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memastikan KIP diisi oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” kata Fifi, dalam keterangan resmi yang diterima RRI Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan disertai dokumen pendukung melalui email panselkip@komdigi.go.id paling lambat 6 Maret 2026. Fifi memastikan seluruh informasi yang disampaikan akan diperlakukan secara rahasia.

“Kami menjamin kerahasiaan setiap masukan yang diterima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses seleksi ini, termasuk dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas,” ujar Fifi.

Pansel menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan profesional untuk menghasilkan komisioner yang mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Adapun pengumuman Panitia Seleksi tentang Penerimaan Masukan Rekam Jejak Terhadap Peserta Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030 dapat diakses melalui tautan ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....