DPR Kecam Dugaan Promosi Miras Newport Gunakan Ayat Al-Qur’an

  • 11 Agt 2026 19:33 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam materi promosi minuman beralkohol merek Newport yang disebut muncul dalam sebuah festival musik.

Kawendra meminta dugaan tersebut segera ditelusuri untuk memastikan apakah aktivitas promosi itu melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol.

“Kalau benar ayat Al-Qur’an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius,” ujar Kawendra, di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut dia, penggunaan materi keagamaan dalam promosi produk minuman beralkohol, apabila terbukti, tidak hanya berkaitan dengan strategi pemasaran. Persoalan tersebut juga menyangkut etika bisnis, perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kehidupan sosial masyarakat.

Kawendra mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan promosi tersebut. “Saya mendorong BPKN untuk menginvestigasi secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk terkait apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kawendra menilai pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berinovasi dalam menjalankan kegiatan pemasaran. Namun, menurut dia, kreativitas tersebut harus memperhatikan batas kepatutan dan norma yang berlaku di masyarakat.

“Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan. Ini yang harus menjadi batas bersama,” katanya.

Ia menegaskan kasus tersebut perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha dalam menerapkan prinsip pemasaran yang bertanggung jawab. Menurutnya, simbol, ayat, maupun identitas keagamaan tidak semestinya digunakan secara tidak pantas untuk kepentingan komersial.

“Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” kata Kawendra.

Dugaan promosi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah materi yang memperlihatkan keterkaitan promosi minuman beralkohol dengan ayat suci Al-Qur’an beredar di media sosial. Hingga kini, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan investigasi dari pihak berwenang untuk memastikan fakta serta ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....