Akademisi: Kedudukan Polri Tak Penting, Fokuskan Perbaikan Kinerja

  • 06 Feb 2026 21:27 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Akademisi sekaligus Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad menilai, perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri bukanlah hal yang paling penting.

Menurutnya, hal utama yang terpenting adalah bagaimana polisi mampu menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum secara profesional dan presisi.

“Saya kira ketika kita mempersoalkan Polri, tidak lagi pada persoalan kedudukannya, tidak lagi pada strukturnya,” kata Suparji dalam diskusi yang digelar Komcad Pancasila yang posisi dan reformasi Polri di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

“Tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita mendukung reformasi Polri baik secara struktural, secara instrumental, maupun secara kultural,” sambungnya.

Suparji menjelaskan, secara konstitusi kedudukan Polri sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa polisi merupakan alat negara dan tunduk kepada kepala negara.

“Dengan demikian, maka berarti sangat jelas keberadaannya sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, pelindung masyarakat,” tutur Suparji.

Secara historis dan sosiologis, lanjut Suparji, dinamika Reformasi telah melahirkan supremasi sipil dan menempatkan Polri terpisah dari TNI. 

“Maka poin saya adalah yang kedua, sepenuhnya reformasi Polri itu tidak sekedar fantasi, tidak sekedar imajinasi atau ilusi, tetapi betul-betul secara otentik,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....