HWDI Luncurkan Layanan Inklusif Cegah Kekerasan pada Perempuan-Disabilitas
- 29 Jan 2026 11:09 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), didukung Disability Rights Advocacy Fund (DRAF), bersama mitra Layanan Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta meluncurkan sejumlah produk edukasi dan layanan inklusif, di Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Januari 2026. Beragam produk dan layanan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Produk yang diluncurkan meliputi video edukasi ramah disabilitas, aplikasi Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIKPPD), Standar Operasional Prosedur (SOP) Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Selain itu, HWDI juga menerbitkan buku UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam format Braille dan mudah dibaca.
Sekretaris Umum HWDI, Mahretta Maha, menilai masih banyak hambatan struktural yang membuat perempuan disabilitas kesulitan mengakses perlindungan dan keadilan. Menurutnya, keterbatasan akses informasi yang inklusif masih menjadi persoalan mendasar yang belum teratasi.
"Peluncuran aplikasi PIKPPD, video edukasi, dan buku Braille hari ini adalah langkah nyata HWDI dalam meruntuhkan tembok hambatan informasi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi perempuan disabilitas yang tertinggal dalam mengakses keadilan hanya karena media edukasi tidak aksesibel atau sistem pelaporan sulit dijangkau,” kata Mahretta saat peluncuran.
Dari kiri ke kanan: Moderator, Astri Chintya Astana bersama tiga narasumber Rani Prasarani, Irdanelly Djamal, dan Fatum Ade menyampaikan perspektifnya di atas panggung, saat sesi dialog publik, di Jakarta Selatan, pada Rabu 28 Januari 2026. (Foto: RRI/Setyo Agung)HWDI juga memperkenalkan penguatan sistem pendampingan hukum melalui SOP Perempuan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. SOP ini mengatur tahapan pendampingan sejak pelaporan hingga proses peradilan dengan prinsip akomodasi layak dan komunikasi yang aksesibel.
Mahretta menegaskan bahwa SOP tersebut disusun untuk memastikan kebutuhan spesifik perempuan disabilitas diakui sejak awal proses hukum. Ia menilai tanpa panduan yang jelas, perempuan disabilitas berisiko kembali mengalami diskriminasi dalam sistem peradilan.
“Pendampingan hukum tidak bisa disamakan begitu saja. Perempuan disabilitas membutuhkan pendekatan yang memahami kondisi, cara komunikasi, dan dukungan yang sesuai agar mereka benar-benar bisa mengakses keadilan,” ujar Mahretta.
HWDI turut mensosialisasikan nota kesepahaman terbaru dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani akhir 2025. Kerja sama ini menekankan pemenuhan akomodasi layak, termasuk dukungan juru bahasa isyarat dan pendamping disabilitas dalam proses hukum.
Suasana foto bersama usai peluncuran sejumlah produk dan layanan inklusif dan dialog publik, di Jakarta Selatan, pada Rabu 28 Januari 2026. Tampak panitia (HWDI), narasumber, dan peserta berdiri dan tersenyum. (Foto: RRI/Setyo Agung)Ketua Umum HWDI, Revita Alvi, menyebut nota kesepahaman tersebut sebagai langkah korektif atas praktik penegakan hukum yang belum sepenuhnya inklusif. Ia menilai kerja sama ini penting untuk memastikan UU TPKS benar-benar diterapkan sesuai kebutuhan perempuan disabilitas.
“Fokus kami bukan lagi sekadar koordinasi normatif, melainkan mandat pemenuhan akomodasi yang layak bagi perempuan disabilitas berhadapan dengan hukum. Kami mendorong agar biaya operasional seperti juru bahasa isyarat dan pendamping disabilitas masuk dalam perencanaan anggaran Polri hingga tingkat satuan kerja terkecil,” ujar Revita di acara yang sama.
Penguatan layanan ini dilatarbelakangi masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sepanjang tahun 2021 terdapat 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas, mayoritas merupakan kekerasan seksual (591 korban).
Peluncuran produk dan layana inklusif itu dilakukan dalam dialog publik bertajuk “Dari Regulasi ke Praktik: Penguatan Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas Berbasis UU TPKS”. Dialog diisi oleh berbagai narasumber untuk memperkaya perspektif, yaitu Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH (Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya), Rina Prasarani (Ketua 2 HWDI bidang Advokasi), Fatum Ade (Perhimpunan Jiwa Sehat), dan Irdanelly Djamal (seorang pendamping disabilitas).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....