HWDI Minta BPOM Integrasikan Perspektif GEDSI

  • 18 Mei 2026 21:42 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menghadiri undangan sebagai Penanggap dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, pada Senin 18 Mei 2026, di Aula Bhinneka Tunggal Ika (BTI) BPOM, Jakarta. Forum ini mengusung tema “Pelayanan Registrasi yang Inklusif, Bermutu, dan Akuntabel (PRIMA): Menuju Pelayanan Publik Berkelas Dunia dengan Berbasis Standar Global”.

Dalam forum ini, Ketua II Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran HWDI, Rina Prasarani, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif BPOM yang telah menempatkan kata "Inklusif" sebagai pilar utama pelayanan. Namun demikian, HWDI memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi konkret agar komitmen tersebut terwujud dalam alur birokrasi maupun produk akhir yang beredar di masyarakat. HWDI menekankan pentingnya adopsi perspektif GEDSI, yakni Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara komprehensif.

“Hak atas kesehatan dan jaminan keamanan konsumsi obat adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara, termasuk bagi sekitar 22,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Pelayanan publik yang prima tidak hanya dinilai dari seberapa cepat sistem digital bekerja, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut mampu merangkul dan mengakomodasi kelompok yang paling rentan,” ujar Rina Prasarani.

HWDI menyoroti empat pilar ragam disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memiliki hambatan spesifik terhadap akses obat-obatan:

Disabilitas Fisik

Menghadapi hambatan mobilitas pada fasilitas gedung serta kesulitan motorik halus saat membuka kemasan obat, seperti blister atau penutup botol tradisional.

Disabilitas Sensorik (Netra dan Rungu)

Mengalami hambatan total dalam mengakses informasi visual produk, seperti dosis, tanggal kedaluwarsa, efek samping, maupun hambatan komunikasi audio.

Disabilitas Intelektual

Kesulitan memahami petunjuk penggunaan obat akibat penggunaan istilah medis yang terlalu teknis.

Disabilitas Mental

Membutuhkan penyampaian informasi yang stabil, menenangkan, dan mudah dicerna untuk menghindari kecemasan atau salah konsumsi.

Untuk mengurai hambatan-hambatan tersebut, HWDI mendesak Direktorat Registrasi Obat BPOM untuk melakukan transformasi standar pelayanan pada dua ranah utama. Pertama ialah standardisasi pelayanan publik internal BPOM. HWDI mendorong peningkatan kapasitas seluruh Sumber Daya Manusian (SDM) pelayanan, termasuk frontliner dan helpdesk, mengenai etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

Selain itu, BPOM wajib menyediakan kanal konsultasi dan pengaduan yang aksesibel, seperti layanan berbasis teks yang responsif untuk tuli, menyusun dokumen panduan regulasi digital yang ramah bagi perangkat pembaca layar (screen-reader friendly), serta mengoptimalkan fasilitas fisik penunjang yang responsif gender dan disabilitas (ruang laktasi, guiding block, toilet aksesibel).

Kedua adalah standardisasi produk melalui regulasi kemasan inklusif (universal design). BPOM didorong untuk mewajibkan atau memberikan insentif jalur registrasi prioritas bagi industri farmasi yang menerapkan desain kemasan inklusif.

Rekomendasi mencakup pencantuman huruf Braille atau penanda taktil minimal pada kemasan luar, penggunaan tipografi dengan kontras warna yang tinggi, identifikasi visual pembeda jenis obat, guna mencegah fatalitas salah konsumsi, serta mekanisme penutup kemasan yang mudah dibuka (low-force). HWDI juga mendorong penyediaan akses informasi multi-modal melalui integrasi QR Code/NaviLens pada kemasan serta piktogram sederhana untuk disabilitas intelektual.

Menutup tanggapannya, HWDI menegaskan prinsip universal gerakan disabilitas global, yakni "Nothing About Us Without Us”, yang berarti “Tidak ada hal tentang kami, tanpa melibatkan kami”. HWDI menyatakan kesiapannya untuk bermitra dengan BPOM sebagai penilai independen, guna mengawal implementasi standar pelayanan ini secara akuntabel. Adopsi standar inklusif ini bukan lagi sekadar masalah kepedulian sosial, melainkan prasyarat mutlak bagi industri farmasi nasional untuk memiliki daya saing yang setara di pasar global.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....