BBPOM Jakarta Ingatkan Sampah Obat Tak Boleh Dibuang Sembarangan

  • 01 Okt 2026 12:23 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Obat rusak dan kedaluwarsa tidak boleh dibuang begitu saja bersama sampah rumah tangga tanpa perlakuan khusus. Kebiasaan tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekaligus membuka peluang penyalahgunaan obat untuk peredaran ilegal, termasuk obat palsu.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengimbau masyarakat lebih memperhatikan pengelolaan obat yang disimpan di rumah. Masyarakat juga diminta berperan dalam mencegah risiko dari obat yang sudah rusak, kedaluwarsa, atau tidak lagi digunakan.

"Pengawasan obat tidak hanya dilakukan oleh BPOM, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Membuang obat dengan cara yang benar adalah langkah sederhana namun berdampak besar untuk mencegah penyalahgunaan obat maupun untuk menjaga kelestarian lingkungan," kata Kepala BBPOM Jakarta, Jaffeta Pradeko Putra dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Oktober 2026.

Selain pengelolaan sampah obat, masyarakat diingatkan menerapkan Cek KLIK sebelum membeli maupun mengonsumsi obat dan makanan. Pemeriksaan dimulai dengan memastikan kemasan produk dalam kondisi baik serta membaca informasi yang tercantum pada label.

BBPOM Jakarta bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di Lodan Raya, Jakarta Utara, Rabu 30 September 2026. (Foto: Dok. BBPOM Jakarta)

Masyarakat selanjutnya perlu memastikan produk memiliki izin edar dan belum melewati masa kedaluwarsa. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cermat dalam memilih obat dan makanan yang aman.

BBPOM juga mengingatkan masyarakat menerapkan Cek BEBAS sebelum mengonsumsi makanan. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan bentuk, bau, warna, dan rasa untuk memastikan tidak terdapat kondisi yang menyimpang.

Khusus obat, masyarakat disarankan membeli di sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, rumah sakit atau klinik, serta puskesmas. Pembelian dari penjual yang tidak jelas, termasuk toko daring tanpa izin, perlu dihindari karena berisiko memperoleh obat palsu, ilegal, atau rusak akibat penyimpanan yang tidak sesuai.

Obat keras seperti antibiotik serta obat psikotropika harus dibeli menggunakan resep dokter agar dosis dan penggunaannya tepat. Penggunaan sesuai ketentuan juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan, efek samping berbahaya, dan resistensi antibiotik.

BBPOM Jakarta dan Komisi IX mengingatkan masyarakat untuk membuang sampah obat kedaluwarsa dengan tepat dan benar, di di Lodan Raya, Jakarta Utara, Rabu 30 September 2026. (Foto: Dok. BBPOM Jakarta)

Edukasi tersebut disampaikan BBPOM Jakarta bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di Lodan Raya, Jakarta Utara, Rabu 30 September 2026. Kegiatan itu mengangkat tema 'Bersama Kita Gunakan Obat yang Aman dan Buang Sampah Obat dengan Benar'.

Sekitar 300 warga mengikuti kegiatan tersebut. BBPOM Jakarta menyebut edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan dan pengelolaan obat di tingkat rumah tangga.

"Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan agar masyarakat semakin cerdas dalam memilih, menggunakan, menyimpan, hingga membuang obat dengan benar. Sumber daya manusia yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk membangun Jakarta dan membangun Indonesia; diperlukan program seperti ini yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Charles dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....