Dinkes DKI Bentuk Tim Atasi Peredaran Tramadol

  • 30 Jul 2026 15:30 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Dinkes DKI Bentuk Tim Atasi Peredaran Tramadol

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat Tramadol. Tim tersebut dibentuk sebagai respons atas maraknya peredaran obat keras yang disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja.

Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Indri Mulyani Benyamin, mengatakan tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 330 Tahun 2024. Tim melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas UMKM, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal.

Menurut Indri, penyalahgunaan Tramadol bukan merupakan fenomena baru. Namun, pola peredarannya kini semakin terbuka, bahkan ditemukan penjualan secara ilegal di toko yang tidak berizin, pedagang kaki lima, hingga melalui transaksi daring. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menekan peredarannya.

"Tramadol merupakan obat keras golongan opioid yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter untuk menangani nyeri sedang hingga berat. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping berupa ketergantungan, gangguan mental, depresi pernapasan, hingga berisiko menyebabkan kematian." Ujar Indri saat dialog bersama RRI, Kamis, 30 Juli 2026.

Selain melakukan penertiban bersama Satpol PP dan kepolisian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Melalui program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat), tenaga kesehatan turun langsung ke sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas remaja untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan Tramadol. Hingga pertengahan 2026, lebih dari 8.200 masyarakat telah mengikuti kegiatan edukasi tersebut.

Indri mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran Tramadol ilegal dengan melaporkan temuan penjualan obat tanpa izin kepada Badan POM, kepolisian, maupun kanal pengaduan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, keberhasilan memberantas penyalahgunaan Tramadol membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar generasi muda terhindar dari dampak buruk obat tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....