BPOM Jakarta Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu

  • 11 Agt 2026 20:22 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Menindaklanjuti arahan Kepala Badan POM RI Prof Taruna Ikrar untuk dilakukan aksi nasional Pemberantasan Penyalahgunaan OOT melalui penindakan dan tindakan pencegahan maka Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta melakukan edukasi masif masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), terutama di kalangan remaja dan pelajar yang menargetkan SD, SMP dan SMA se-DKI Jakarta pada fase pertama.

Dalam kutipan wawancara Prof Taruna Ikrar menyampaikan, bahwa Penyalahgunaan obat keras tersebut tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga dapat memicu gangguan perilaku hingga persoalan sosial seperti tawuran dan kriminalitas serta mengganggu ketahanan nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si., dalam podcast RRI Jakarta bersama host Jeje, Selasa 11 Agustus 2026. Perbincangan tersebut mengulas secara khusus mengenai jenis OOT yang sering disalahgunakan, dampaknya terhadap kesehatan dan perilaku, hingga langkah pengawasan serta pencegahan yang dilakukan BBPOM di Jakarta.

Jeffeta menjelaskan, OOT merupakan obat yang bekerja pada susunan saraf pusat. Penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan aktivitas mental serta perilaku.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, OOT mencakup obat dengan bahan aktif Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dektrometorfan.

Selain Dektrometorfan, obat-obatan tersebut hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter sesuai kondisi medis. Penyalahgunaan OOT dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari ketergantungan fisik dan psikis, gangguan fungsi otak, kecemasan dan depresi, hingga dorongan untuk melukai diri sendiri maupun orang lain.

Menurut Jeffeta, maraknya peredaran OOT ilegal dipengaruhi adanya rendahnya literasi serta permintaan dan penawaran dengan sasaran masyarakat menengah ke bawah. Namun nyatanya obat ini sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang dapat mengakibatkan kecenderungan bunuh diri, kerusakan jaringan syaraf bahkan kematian.

Peredaran ilegal juga mengalami perubahan modus. Jika sebelumnya banyak ditemukan di toko obat atau toko kosmetik ilegal, saat ini transaksi bergeser ke toko pulsa, toko sembako, toko kelontong, hingga transaksi secara cash on delivery (COD). Produk yang beredar umumnya tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, bahkan dapat berupa obat palsu.

Untuk menekan peredaran tersebut, BBPOM di Jakarta melakukan pengawasan terhadap sarana legal seperti pedagang besar farmasi, apotek, klinik, dan rumah sakit. Pengawasan juga diperkuat melalui patroli siber terhadap penjualan obat ilegal secara daring.

Pada 2025, BBPOM di Jakarta menindaklanjuti 65 kasus terkait OOT bekerja sama dengan kepolisian. Salah satu perkara telah diproses secara hukum dan menghasilkan putusan dengan sanksi dua tahun kurungan serta denda Rp60 juta.

Jeffeta menekankan bahwa pemberantasan OOT ilegal merupakan tanggung jawab bersama mulai Pemerintah DKI Jakarta, TNI, Polri Satpol PP, Dinas Kesehatan, puskesmas, kecamatan, kelurahan, akademisi, sekolah, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain penindakan, upaya preventif juga menjadi perhatian. Pada Mei 2026, BPOM bersama unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia mencanangkan Aksi Nasional “Bersama Melawan Penyalahgunaan OOT”. Di Jakarta, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 25 Mei 2026 di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.BBPOM Jakarta juga menargetkan intervensi di lima kelurahan dan 15 sekolah di Jakarta Pusat dengan melibatkan kader serta komunitas. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan literasi masyarakat, mengedukasi warung dan siswa, sekaligus memutus permintaan terhadap obat ilegal.

Jeffeta mengajak masyarakat menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat. Masyarakat juga diminta melakukan CEK BEBAS, yaitu mengecek Bentuk, Bau, Warna, dan Rasa.

Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga makanan dan minuman pribadi, tidak menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal, menerapkan prinsip teman saling jaga, serta menggunakan obat keras hanya berdasarkan resep dokter dan membelinya melalui sarana resmi.

Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran obat ilegal dapat melaporkannya kepada BBPOM melalui WhatsApp BBPOM Jakarta di 0822-1126-7771, telepon (021) 84304046, maupun kanal pengaduan resmi lainnya.

Podcast RRI Jakarta bersama Jeffeta Pradeko Putra, S.Farm., M.Si. dipandu host Jeje. Perbincangan lengkap mengenai bahaya penyalahgunaan OOT, pengawasan peredaran obat, serta langkah pencegahannya dapat disaksikan di YouTube RRI Jakarta dan didengarkan melalui Spotify Ruang Sehat by RRI.

Melalui podcast ini, RRI Jakarta turut menghadirkan edukasi publik agar masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, semakin memahami risiko penyalahgunaan obat dan mampu mengambil langkah pencegahan sejak dini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....