Legislator DKI Berharap Raperda Siskesda Perkuat Akses Layanan Kesehatan

  • 20 Mei 2026 12:20 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Provinsi DKI Jakarta, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda), menjadi payung hukum yang mengintegrasikan layanan kesehatan di Jakarta. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat akses pelayanan kesehatan, bagi masyarakat.

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz mengatakan, Ranperda Siskesda terdiri dari 15 bab dan 79 pasal. Pembahasan saat ini masih difokuskan pada substansi, yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kami mendalami agar Ranperda ini, benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut dia, salah satu poin penting dalam rancangan tersebut, ialah penerapan sistem layanan jemput bola bagi warga. Termasuk memastikan pasien darurat tidak ditolak rumah sakit. “Misalnya masyarakat mendapat layanan jemput bola, dan pasien tidak boleh ditolak rumah sakit,” katanya.

Aziz menjelaskan, Raperda Siskesda juga akan mengintegrasikan sejumlah aturan kesehatan, yang selama ini masih terpisah. Melalui regulasi itu, koordinasi lintas sektor seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial diharapkan berjalan lebih terpadu. “Tidak mungkin sistem kesehatan berjalan tanpa koordinasi antardinas,” ucap Aziz.

Aziz menyoroti rendahnya minat masyarakat, memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas. Padahal, fasilitas preventif tersebut telah disediakan Pemprov DKI.

Karena itu, ia mengajak seluruh anggota DPRD DKI Jakarta, untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat. Terkait pentingnya deteksi dini penyakit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....