Legislator PSI Soroti Penolakan Rumah Ibadah di Jakarta
- 06 Okt 2026 18:33 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, beraudiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Selatan
- Audiensi itu untuk membahas isu penolakan tempat ibadah, di beberapa tempat di wilayah Jaksel
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, beraudiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 5 Oktober 2026. Audiensi itu untuk membahas isu penolakan tempat ibadah, di beberapa tempat di wilayah Jaksel.
Salah satunya, August menyorot penolakan terhadap pembangunan gedung baru Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), di Jagakarsa. Menurutnya, permasalahan itu mencoreng citra kota toleransi, yang ingin dibangun oleh Jakarta.
“Pembangunan gereja di Jagakarsa itu ditolak. Nggak tahu ini kok kita bisa-bisanya membangga-banggakan Jakarta sebagai kota toleran, punya toleransi tinggi, tapi ada Gereja Batak Karo Protestan persis di samping Gereja Advent, yang masih ditolak warga” ujarnya.
“Padahal, jemaat di gereja itu sudah sempat 30 tahun kurang lebih beribadah di rumah ibadah tersebut. Tapi, ketika ingin direnovasi, mereka malah ditolak oleh warga,” sambungnya.
Polemik itu membuat August mempertanyakan kehadiran pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang seharusnya dapat memecahkan persoalan itu. Bahkan seharusnya mampu mencegah terjadinya intoleransi, di tengah-tengah masyarakat Jakarta.
“Ke mana Kesbangpol, ke mana FKUB. Namanya Forum Kerukunan Umat Beragama. Kalau namanya rukun, mestinya kan kalau memang ada persoalan terkait izin, administrasi, harusnya kan kita sebagai pemerintah, menurut saya ya melakukan pendekatan melalui FKUB-nya,” katanya.
“FKUB harus mencari tahu ada persoalan apa di situ. Saya dengar-dengar masalah ini sudah dikaji di Kesbangpol, tapi mohon maaf Gereja Batak Karo Protestan sampai-sampai harus menumpang di GOR (Gelanggang Olahraga) Pasar Minggu. Kasihan, mereka sempit-sempitan di situ, jemaat beribadah di aula kecil,” tambahnya.
Adapun kasus penolakan pembangunan tempat ibadah lainnya, juga dialami oleh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Durian. August menyayangkan terjadinya insiden-insiden intoleransi, seperti itu yang ia nilai berlawanan dengan jaminan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perihal kebebasan beragama dan beribadah.
“Ada juga Gereja Kristen Indonesia di Jalan Durian, lagi-lagi di Jagakarsa. Dulunya sudah punya rumah ibadah, para jemaat juga sudah sempat melakukan ibadah di situ. Dan ibadah ini kan harusnya dijamin,” katanya.
“Kebebasan beribadah kan dijamin oleh undang-undang, tapi kok kayaknya mulai dari RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), lurah, camat di situ nggak bisa memberikan jaminan tersebut,” tambahnya.
August menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menahan pemberian hibah untuk FKUB, apabila lembaga itu gagal mencegah terjadinya penolakan terhadap pembangunan tempat ibadah. Terlebih jika itu menjadi permasalahan yang berkepanjangan.
“Kalau masih ada penolakan rumah ibadah, maka yang namanya hibah FKUB Jakarta Selatan ditahan saja dulu. Karena menurut saya, FKUB harusnya mengabdi, melayani, dan bekerja untuk merukunkan warga, supaya kebebasan beribadah setiap orang bisa berjalan,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....