Legislator DKI Soroti Marak Pungli di Area Parkir Minimarket

  • 25 Agt 2026 08:07 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Praktik pungutan liar (Pungli) di area minimarket, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta
  • Ketua Pansus, Jupiter, menyoroti maraknya pengaduan masyarakat, yang membayar biaya parkir dengan keterpaksaan. Meski di area tersebut terpasang papan informasi 'Parkir Gratis'.

RRI.CO.ID, Jakarta - Praktik pungutan liar (Pungli) di area minimarket, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Untuk menghentikan praktik tersebut, Pansus menyarankan agar Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melegalisasi para juru parkir (Jukir).

Dengan demikian, setiap pungutan biaya parkir tidak lagi ilegal. Bahkan, menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Ketua Pansus, Jupiter, menyoroti maraknya pengaduan masyarakat, yang membayar biaya parkir dengan keterpaksaan. Meski di area tersebut terpasang papan informasi 'Parkir Gratis'. “Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jupiter berharap, para Jukir yang merupakan warga sekitar gerai minimarket, mendapat pelatihan dari UP Perparkiran. UP Perparkiran juga dapat mengirimkan surat tugas kepada Jukir binaan, tanpa biaya pungutan. “Dilegalkan,” katanya.

Dengan demikian, status Jukir di area minimarket maupun ritel modern menjadi legal. Termasuk menjamin keamanan serta kenyamanan konsumen.

"Ada aspeknya yang bisa melebar secara terukur. Termasuk adanya asuransi. Kalau ada spion atau motor hilang, ada ditambah jaminan yang meng- cover," ucap politisi Partai Nasdem itu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....