Legislator DKI: Pemukiman Bumi Tridharma Berpotensi TORA

  • 01 Jul 2026 21:24 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - ‎Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria (RA), dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, melakukan Tinjauan lapangan ke Wilayah Bumi Tridharma, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026. Hal itu sebagai salah satu tindaklanjut hasil Rapat Pansus, pada tanggal 29 Juni 2026.

Menurut Dwi Rio, Bumi Tridharma yang berada di RW 08 dan sekitarnya, menjadi salah satu rekomendasi lokasi yang mendapatkan Kunjungan Lapangan. Yakni oleh Pansus Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta.

Sebab, berdasarkan pengaduan warga terkait status kepemilikan lahan, yang sejak Tahun 1976 alias 50 tahun sudah dihuni oleh warga. Namun tidak dapat melakukan pengajuan sertifikat, karena dalam status sebagai Tanah Negara.

"Dalam Konsep Reforma Agraria, kualifikasi tanah dan wilayah seperti lokasi Bumi Tridharma, sangat dimungkinkan untuk dimasukkan sebagai potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Hal itu merujuk pada Undang-Undnag Pokok Agraria tahun 1960, dan Perpres 86 Tahun 2018, serta Perpres 62 Tahun 2023, tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RA)," ujar Dwi Rio.

Sesuai dengan mekanisme, lanjut Dwi Rio, jika negara tidak memiliki rencana, atau blueprint untuk kebutuhan mendesak, maka Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan BPN, dapat memberikan rekomendasi resmi. Agar lokasi yang dimaksudkan dapat dialokasikan sebagai pemukiman warga.

"Sebagaimana secara sporadik selama ini, warga telah menempatinya selama 20 Tahun lebih secara berturut-turut. Dan memiliki itikad baik, dibuktikan dengan membayar pajak dan hal lainnya," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, Untuk memastikan proses peralihan hal itu dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan prosedur yang ada, Pansus Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, merekomendasikan agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan BPN, terlebih dahulu membentuk Satgas Reforma Agraria dan Penyelesaian Sengketa. Yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, BPN dan unsur masyarakat yang terkait.

"Pansus Reforma Agraria (RA) dan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) DPRD DKI Jakarta, diberikan amanat untuk mengawal, menyelesaikan dan memberikan Rekomendasi atas Program Pertanahan dan Agraria di DKI Jakarta. Baik itu residu Program PTSL, yang masih menyisakan status Tanah Ketegori 1 (Clean n Clear), namun belum juga terbit sertifikatnya, hingga Status Tanah Kategori 3 (K3), yang membutuhkan pendekatan atau cara penanganan melalui Reforma Agraria.

"Baik itu konsep pelepasan aset dan Redistribusi Tanah, Rekomendasi Menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan langkah lain. Yang tentunya akan memberikan dampak keadilan sosial bagi warga Jakarta," ucap Dwi Rio.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....