Legislator DKI Desak Seluruh Pengelola Parkir Penuhi Kewajiban SLF
- 03 Agt 2026 19:52 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan fasilitas parkir berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan jiwa pengguna, bukan hanya sekadar persyaratan administratif.
- Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta secara resmi mendesak seluruh pengelola parkir untuk memenuhi kewajiban SLF, terutama untuk fasilitas parkir yang berbentuk bangunan gedung.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan fasilitas parkir, bukan sekadar persoalan administratif. Melainkan, menyangkut aspek keamanan dan keselamatan jiwa.
Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, mendesak seluruh pengelola parkir memenuhi kewajiban SLF. Khususnya, fasilitas parkir yang berbentuk bangunan gedung.
Anggota Pansus, Francine Widjojo menjelaskan, fasilitas perparkiran terbagi menjadi dua jenis. Yakni, pelataran dan bangunan gedung. Kewajiban SLF berlaku bagi fasilitas parkir berbentuk bangunan gedung.
Menurut dia, kewajiban itu merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung, beserta peraturan turunannya. Penerapan SLF, katanya, untuk memastikan bangunan memenuhi standar keamanan, dan keselamatan bagi pengguna. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh bangunan. Baik milik Pemprov DKI Jakarta maupun swasta.
Ia menilai, tidak boleh ada bangunan yang mengabaikan standar keselamatan. “Bangunan swasta juga enggak boleh melanggar,” ujar Francine di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Meski demikian, ia mengakui, terdapat sejumlah bangunan yang berpotensi menghadapi kendala, dalam pemenuhan persyaratan. Khususnya bangunan yang telah berdiri sebelum 2020. “Butuh penanganan secara khusus. Tapi nanti harus dilihat ya kasus-perkasusnya seperti apa,” ucap Francine.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....