Legislator DKI Soroti Modus baru Pungli Pemakaman

  • 19 Jun 2026 16:44 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta, mengungkap modus baru praktik pungutan liar (pungli) pada layanan pemakaman. Bahkan, modus pungli itu melibatkan oknum RT dan RW.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar, meminta Dinas Tamhut DKI tidak membiarkan praktik Pungli terus terjadi. Apalagi, masyarakat sudah mengetahui layanan pemakaman gratis di TPU milik Pemprov DKI. “Jangan menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat,” ujar Nabilah di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Modus pungli layanan pemakaman itu diungkapkan Kepala Dinas Tamhut DKI, Fajar Sauri, dalam rapat kerja Komisi D, pada Rabu, 17 Juni 2026. Awalnya, Nabilah meminta evaluasi terkait Program Pemakaman Gratis.

Fajar pun mengakui masih ada praktik pungli. Kendati demikian, modus pungli berbeda dengan sebelumnya. “Memang kita akui, pungli itu sudah pelan-pelan kita tertibkan. Namun polanya yang berbeda,” kata Fajar.

Fajar mengungkapkan, praktik pungli sebelumnya oleh internal pengelola TPU. Kini, justru bergeser oleh pihak-pihak di luar pengelola TPU. “Pola lainnya adalah ada pungli di luar dari orang-orang pemakaman,” kata dia.

Pihaknya menemukan keterlibatan oknum RT dan RW, yang memungut biaya kepada keluarga ahli waris, saat proses pemakaman berlangsung. Sejumlah kasus, tambah Fajar, menunjukkan keterlibatan pihak luar mengelola proses pemakaman.

Akibatnya, masyarakat mengira pungutan itu berasal dari petugas TPU. “Sehingga, ahli waris tahunya itu orang pemakaman. Nah, ini kita harus terus telusuri penyebabnya,” ucap Fajar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....