DPRD DKI Ingin Pangkas Waktu Antrean Pasien
- 10 Jun 2026 17:32 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, terus mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda). Tujuannya mengatasi ketimpangan beban pelayanan, antara fasilitas kesehatan (Faskes) milik pemerintah dan swasta di Jakarta.
Ketua Bapemperda, Abdul Aziz menyatakan, pembahasan pasal-pasal terus dikebut, untuk menciptakan sistem distribusi pasien yang lebih merata. Pasalnya, penumpukan pasien di Faskes milik pemerintah cukup parah.
| Baca juga: Legislator DKI Soroti Penggunaan Dana PEN |
Sedangkan fasilitas swasta cenderung sepi. “Layanan kesehatan pemerintah selalu penuh, yang swasta selalu kosong,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Langkah itu, kata Aziz, diambil setelah menerima aspirasi Perkumpulan Forum Pelayanan Kesehatan Nusantara (PFPKN). Forum itu merupakan wadah pengelola klinik swasta, yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Berdasarkan laporan dari PFPKN, terdapat ketimpangan drastis antara rasio dokter dan pasien di klinik pemerintah, bisa melayani hingga 200 pasien per hari. Idealnya hanya menampung 50 pasien per hari.
Sementara, di klinik swasta setiap dokter hanya melayani 20-30 pasien per hari. “Maka Ranperda ini akan kita masukkan pasal-pasal, agar pemerintah daerah punya sistem yang bisa terdistribusi secara merata. Baik di klinik pemerintah maupun swasta,” kata dia.
Dengan begitu, kata Aziz, tujuan dari usulan pasal baru itu mampu mempersingkat waktu tunggu pasien. Sehingga kenyamanan warga dan pengobatan medis, dapat tersalurkan secara merata. “Karena yang menunggu ini orang sakit, bukan orang sehat. Sehingga harusnya lebih cepat waktu tunggunya dan layanannya juga lebih baik,” ucap Aziz.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....